1. Prioritas 1
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya Rp5 juta rupiah sebelum wabah berlangsung
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara Rp5 juta hingga Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Air Laut Bawa Sampah Berhamburan di Pusat Kota Manado, Netizen: Dari Rakyat Untuk Rakyat
2. Prioritas 2
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juga sebelum wabah berlangsung
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Mengharukan! Aldebaran Meminta Maaf ke Andin Dibawah Hujan. Sinopsi Ikatan Cinta Hari Ini
Ada pula sejumlah larangan terkait pemberian APB ini, yaitu: