SIMAK, Berikut Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19

- 17 Januari 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 saat akan melakukan vaksinasi tahap pertama.
Ilustrasi petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 saat akan melakukan vaksinasi tahap pertama. /ANTARA/Fauzan/foc/

Baca Juga: Korban Tewas Tanah Longsor di Manado Jadi Lima, Satu Belum Ditemukan

9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Baca Juga: Korban Tewas Tertimbun Longsor di Manado Bertambah, Anggota Polsek Tikala Korban Keempat

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19.

Lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat diunduh pada tautan berikut ini.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x