SIMAK, Berikut Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19

- 17 Januari 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 saat akan melakukan vaksinasi tahap pertama.
Ilustrasi petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 saat akan melakukan vaksinasi tahap pertama. /ANTARA/Fauzan/foc/

PORTAL SULUT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang, telah melakukan vaksin covid-19, pada Rabu 13 Januari 2021.

Secara resmi juga pemerintah telah memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

Baca Juga: Ada 'Harta Karun' Peninggalan Pemerintah Soekarno di Gedung Sarinah. Menteri BUMN: Saya Terharu

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.

Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Desember 2020

Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:

1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x