Kabar Baik, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Desember 2020

- 16 Januari 2021, 20:24 WIB
Guru mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia kelas XII, Rika Rostika, saat melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dengan siswanya di dalam ruang kelas di Kampus SMAN 1 Cileunyi, Kabupaten Bandung. Senin, 11 Januari 2021. Menurut Kepala Sekolah SMAN 1 Cileunyi, Doyo, sekolahnya memberikan bantuan pinjaman komputer tablet (Tab) sebanyak 400 unit bagi siswa yang kesulitan mengikuti sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19.
Guru mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia kelas XII, Rika Rostika, saat melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dengan siswanya di dalam ruang kelas di Kampus SMAN 1 Cileunyi, Kabupaten Bandung. Senin, 11 Januari 2021. Menurut Kepala Sekolah SMAN 1 Cileunyi, Doyo, sekolahnya memberikan bantuan pinjaman komputer tablet (Tab) sebanyak 400 unit bagi siswa yang kesulitan mengikuti sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19. /Sam/Jurnal Soreang

PORTAL SULUT - Tunjangan Profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan IV 2020,  untuk bulan Desember belum cair.

Harusnya guru menerima 3 kali, kini tinggal 2 kali yakni Oktober dan November 2020

Sementara Desember belum ditransfer. Apa sebabnya?

Baca Juga: Korban Tewas Tertimbun Longsor di Manado Bertambah, Anggota Polsek Tikala Korban Keempat

Informasi sertifikasi Desember akan dibayarkan melalui mekanisme Carry Over atau dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi data penerima.

Keputusan ini merupakan hasil rekonsiliasi data tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan dana tambahan penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat.

Seperti diketahui sejumlah guru mengeluhkan belum dibayarkannya tunjangan profesi guru atau sertifikasi di bukan Desember.

Baca Juga: Berpotensi Banjir, Manado Dikepung Cuaca Ekstrim

Kadis Pendidikan KotamobaguSulawesi Utara Rukmi Simbala menjelaskan, Pemkot telah mengeluarkan pemberitahuan soal tunjangan profesi guru berdasarkan hasil rekonsiliasi data tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan dana tambahan penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat lalu.

"Ada 4 poin dalam surat pemberitahuan tersebut yakni poin pertama dan kedua menjelaskan soal alokasi dana tunjangan profesi guru tahun anggaran 2020 sesuai Perpres nomor 78 tahun 2019. Dari alokasi dana tersebut dilakukan realokasi dan refokusing anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 sesuai Perpres nomor 54 tahun 2020." kata Rukmi saat dikonfirmasi Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Jalan Trans Sulawesi Tertutup Longsor, Akses Masuk Manado Terganggu

Pada rekonsiliasi di Bandung tersebut juga dijelaskan jika pembayaran tunjangan profesi guru ada 3 komponen kelompok pembentuk yaitu jumlah guru penerima, jumlah gaji pokok diterima dan jumlah bulan yang diterima. Komponen yang bisa dilakukan pengurangan apabila dana tidak mencukupi adalah jumlah bulan diterima.

"Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih kurang (minus) antara jumlah alokasi tahun 2020 ditambah dimpa tahun 2019 dan kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2020, sehingga untuk pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan IV tahun 2020 hanya dibayarkan 2 bulan (Oktober-November) sedangkan bulan Desember 2020 akan dilaporkan sebagai kurang bayar dan akan dilakukan mekanisme carry over yaitu dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi penerima," jelasnya.

Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

- Memenuhi beban kerja sebagai guru

Baca Juga: Delapan Final Dalam 11 tahun, Athletic Bilbao Kembali Bertemu Barcelona

- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya

- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap

- Berusia paling tinggi 60 tahun

- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x