Febrianto menjelaskan, Fadli dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
Baca Juga: Mabes TNI Buka Rekrutmen Khusus Lulusan D3 dan S1, Berikut Persyaratan
Sebelumnya, Fadil Zon sempat menjadi bahan pembicaraan di jejaring Twitter pada Rabu 6 Januari 2021. Hal itu mencuat karena akun Twitter Fadli Zon tertangkap basah menyukai video porno.
Ketika itu, tagar #FadliZonJubirBokep sempat berada di puncak daftar topik paling trending di Twitter Indonesia.
Terkait itu, Fadli Zon memberikan penjelasan bahwa dirinya beserta tim admin sudah mengecek keanehan dalam akun twitter yang terjadi pada Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: MENGEJUTKAN Ini Calon Kapolri Usulan Kompolnas ke Presiden, Berikut Profilnya
Dia menyebut, kemungkinan ada kelalaian dilakukan stafnya saat melakukan blokir. Ia pun sudah menegur stafnya tersebut.
"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir.
Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis Fadli di akun twitternya @fadlizon.***