Mendagri Berikan Instruksi Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa tentang Pembatasan Kegiatan

- 8 Januari 2021, 13:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Foto: Dokumentasi Humas Setkab

Disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pembatasan tersebut terdiri dari:

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta? Begini Caranya

a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;

c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Mau Rp 3,5 Juta/Bulan dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah