Peluang Guru Jadi PNS, Maaf Mulai Tahun ini Tidak Berlaku, Ini Penyebabnya

- 4 Januari 2021, 12:39 WIB
Program Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1,2 juta guru tahun 2021
Program Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1,2 juta guru tahun 2021 /Foto: gtk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT - Penerimaan guru lewat seleksi CPNS ke depan, tidak akan ada lagi, hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. 

Bima menyebutkan pemerintah telah bersepakat untuk mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima dalam konferensi pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB, 29 Desember 2020.

Baca Juga: 2021 Kemendikbud Gelar Tes Guru Honorer via PPPK, Kesempetan Hanya 3 Kali

Perekrutan guru sebagai PPPK membantu pemerintah menyelesaikan masalah distribusi guru secara nasional. Selama ini pemerintah terkendala dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru. 

Bima menjelaskan jika CPNS setelah bertugas 4 sampai 5 tahun, biasanya mereka akan mengajukan atau ingin pindah lokasi dan itu membuat sistem distribusi guru jadi berantakan.

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ucap Bima. 

Baca Juga: Ternyata, Ini 6 Tips Sederhana Dapat Menghilangkan Minyak Pada Wajah

Tenaga kepegawaian lainpun seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK. Bima mengambil contoh di beberapa negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS. 

"Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80%, PNS-nya hanya 20%. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," ujar Bima

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah