RESMI Predator Seksual Bakal di Kebiri, Presiden Tandatangani PP Tata Cara Kebiri Kimia

- 3 Januari 2021, 19:25 WIB
ilustrasi cabul
ilustrasi cabul /Pixabay

Kemudian dalam ayat dua dijelaskan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," bunyi isi PP Nomor 70 Tahun 2020.

Berikut Salinan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 KLIK DISINI. ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x