2. Harga Cukai Rokok Naik 12,5%
Tak hanya bea materai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun turut mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan harga cukai rokok sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penjualan rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dengan kenaikan cukai ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun 2021.
"Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita," jelasnya.
Baca Juga: SIM Gratis Bagi Warga Segera di Berlakukan, Cek Persyaratannya
3. Iuran BPJS Kesehatan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai 1 Januari 2021. Pada tahun lalu, iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 25.000 naik menjadi Rp 35.000.
Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.***