Lengkapi Syarat Ini Sebelum Mendaftar PPPK 2021, Masih Ada Waktu Jangan Sampai Gagal

- 23 Desember 2020, 14:00 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

PORTAL SULUT - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai awal 2021.

Seluruh guru honorer baik negeri maupun swasta bisa mengikuti rekrutmen ini, namun tentu wajib melengkapi syarat-syaratnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

Baca Juga: Bansos Dicairkan Pekan Pertama Januari 2021, Siapa-siapa yang Dapat? Ini Rinciannya

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dikutip dari covid19.go.id.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Lantas apa-apa saja yang harus disiapkan jelang pembukaan pendaftaran PPPK 2021:

Dikutip dari berbagai sumber, PPPK diperuntukkan untuk

a. Guru Honor K2 database BKN

b. Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik

c. Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan

Baca Juga: Budi Gunadi Ditunjuk Jadi Menkes, Ini Yang Akan Dilakukan

NUPTK bukan syarat pendaftaran PPPK.

Berikut yang harus diperhatikan para guru honorer:

1. Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan database di dapodik.

2. NIK yang ada di dapodik/info gtk harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :

a. Cek data NIK tersebut di dukcapil

b. Jika di dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di dukcapil

c. Setelah data NIK di dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di vervalptk login operator sekolah, pada fitur perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar.

Baca Juga: Inilah Enam Calon Menteri Kabinet Indonesia Maju

d. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodik

e. Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020

3. Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

4. Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah . Yang harus diperhatikan ketika melakukan verval ijazah adalah :

1) Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK

2) Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.

Baca Juga: Sudah Tahu Ada 2 Bantuan 1 Juta dari Kemendikbud? Cek Sebelum Terlambat, Begini Cara Ceknya

3) Yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah : nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.

4) Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih.

5) Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.

6) Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.

7) Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020

8) Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024.

Baca Juga: Subsidi Gaji Masihkah Akan Cair? Ini Jawaban Pemerintah

9) Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos mendapat kesempatan 3 kali

10) Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.

Nah, untuk informasi pendaftaran PPPK bisa mengaksesnya di laman www.kemdikbud.go.id atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah