KABAR BURUK! 1,3 Juta Karyawan Gagal Terima Subsidi Gaji Termin 2. Apakah Anda Termasuk?

- 8 Desember 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi  BLT di bulan desember.
Ilustrasi BLT di bulan desember. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin II hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja, atau 1.347.141 orang.

Baca Juga: Nitizen Jagokan Tri Rismaharini Sebagai Mensos. Berikut Prestasi Risma di Kancah internasional

"Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Soes, Senin 8 Desember 2020.

Ia merinci, sekitar 148.000 penerima diduga termasuk kriteria wajib pajak alias berpenghasilan di atas Rp5 juta.

Dia pun menduga ada pemberi kerja atau perusahaan yang secara sengaja memanipulasi data pekerja agar menerima subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta.

"Jangan-jangan ada dugaan perusahaan itu mendaftarkan pekerjanya dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bisa jadi, angka jumlah pajaknya yang dihapus," ujar dia.

Baca Juga: BPOM Pastikan Keamanan & Efektivitas Vaksin COVID-19 Sebelum Diedarkan

"148.000 orang itu perlu dilakukan klarifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan data mereka. Ada indikasi bisa salah data atau salah orang, itu jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan," tambah Soes.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah