Bagaimana Nasib 1,1 Juta Karyawan Belum Terima Subsidi Gaji? Ini Kabar Baik dan Buruknya

- 30 November 2020, 10:43 WIB
Subsidi gaji termin 2 tahap 5 cair/twitter kemnaker
Subsidi gaji termin 2 tahap 5 cair/twitter kemnaker /portal sulut

PORTAL SULUT - Kementrian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan hingga gelombang 5 subsidi gaji tahap 2.

Hingga gelombang 5 ada 11.052.859 karyawan yang menerima bantuan tunai langsung (BLT) upah ini.

Lantas bagaimana nasib sisa karyawan yang belum menerima subsidi gaji?

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN. Yuk Lakukan Ini

Kemnaker mencatat target BLT subsidi gaji untuk termin 2 ini sebanyak 12.400.000 karyawan. Artinya masih ada 1.198.538 rekening, tapi itu belum proses.

"Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.538 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah.

Karena pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening pekerja belum mendapatkan pencairan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Sebelum Bepergian Simak Himbauan dari BMKG Hari Ini. Beberapa Wilayah Harus Mewaspadai

Aswansyah menambahkan, pemadanan ini masih belum final. Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak seusai dengan kriteria calon penerima.

Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan.

Terkait pencairan BSU, Aswansyah menambahkan pada termin II akan ada 6 tahap penyaluran.

Baca Juga: Masuk Desember Anda Belum Dapat Subsidi Gaji? Ini Kabar Buruknya

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah, menyebutkan ada beberapa kendala pencairan subsidi gaji. Ini dikarenakan:

- Duplikasi rekening

- Rekening sudah tutup

- Rekening pasif

- Rekening tidak valid

- Rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM; Kapan Mendaftar? Oktober Segera Cek di eform.bri.co.id, Jangan Terlambat!

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarmo mengatakan, peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat.

Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".

Baca Juga: Angka Covid-19 Terus Melonjak, Apa Kabar Kalung Penangkal Corona?

Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan yang memang memenuhi syarat penerima dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

Karyawan dapat memastikan kepada perusahaannya, terkait penyampaikan nomor rekening.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Utoh.

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Sabar, Jangan Dulu Beli Tiket Promo. Tunggu Pengumuman Hari Ini

Syarat penerima subsidi gaji yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan BPJS

- Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah