Sudah Cek Rekening? Malam Minggu Dapat Subsidi Gaji

7 November 2020, 11:21 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair /Syifa Chusnul/


PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2.

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Sabtu 7 November 2020.

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak. Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Baca Juga: Mampus Loe! Spesialis Jambret dan Pencuri Rumah Ditangkap

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno mengatakan bahwa subsidi gaji akan ditransfer pada Jumat 6 November 2020.

"Ada 12,4 juta total rekening yang akan menerima BSU termin II, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch seperti sebelumnya di termin I," ujar Soes, Jumat 6 November 2020.

BSU termin II dijadwalkan paling cepat ditransfer hari ini, dan paling lambat hari Sabtu 7 November melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Subsidi Gaji: 152 Ribu Rekening Bermasalah, Salah Siapa? Ini Solusinya

"Insya Allah hari ini langsung ditransfer, paling lambat Sabtu besok melalui Himbara. Kalau pakai bank Himbara, dalam sehari bisa dicek di rekening, kalau pakai bank swasta, bisa memakan waktu hingga 5 hari," tandasnya.

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Selamat Bagi yang Lolos. Cek Akun

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp2,4 juta. Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler