PORTAL SULUT - Tim Resmob Polres Kotamobagu Sulawesi Utara berhasil menangkap tersangka spesialis jambret yang berkeliaran di wilayah Bolmong Raya (BMR), Jumat 6 November 2020.
HI Alias Haris (36) merupakan warga Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara, Sulawesi Utara ini diduga telah melakukan tindak pidana Jambret yang menyasar korban perempuan dengan mengendarai sepeda motor.
Selain itu, tersangka ini juga melakukan pencurian di beberapa TKP dengan cara membongkar kunci dan masuk rumah saat pemilik sedang tidur.
Baca Juga: Subsidi Gaji: 152 Ribu Rekening Bermasalah, Salah Siapa? Ini Solusinya
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Akp Angga Maulana SIK SH MH, dari hasil interogasi tersangka mengakui melakukan pencurian di 12 TKP yang berbeda dan 7 diantaranya adalah Jambret sedangkan 5 TKP merupakan pencurian masuk rumah/warung.
Berikut TKP pencurian yang dilakukan tersangka masing-masing :
1).TKP Desa Nonapan(masuk rumah);
2).TKP Kelurahan Mogolaing(masuk rumah);
3).TKP komplkas Alfamart Sinindian (jambret);
4).TKP Jalan Talenta (jambret);