Lulus atau Tidak Lulus CPNS 2019, Lakukan Ini Segera

30 Oktober 2020, 12:19 WIB
Dokumentasi Seleksi SKd CPNS PR.Com /Pikiran-Rakyat/Pikiran-rakyat


PORTAL SULUT - Jumat 30 Oktober 2020 hari ini, semua instansi pembuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 mengumumkan hasil seleksi.

Selain kementrian, di pemerintah daearh juga sudah mengumumkan hasil CPNS 2019.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 BPPT. Cek Nama Disini

Nah, bagaimana langkah selanjutnya?

"Pengumuman, selamat kepada pelamar yang lolos tahapan SKD dan SKB, lanjutkan perjuangan anda dengan cara isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau sanggah https://sscndaftar.bkn.go.id/login. Terima kasih," tulis situs SSCN.

LULUS CPNS 2019

A. Alur Pemberkasan CPNS 2020

1. Masuk situs https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan dinyatakan lulus SKD dan SKB

2. Mengisi DRH

3. Mencetak DRH

4. Upload DRH dan dokumen pemberkasan

Baca Juga: CATAT! Imbauan Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka BLT Tersebut Jadi Pinjaman, Itu Hoax

B. Dokumen Pemberkasan CPNS 2020

1. Pas foto terbaru pakaian formal background merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri dan ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan lima poin

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau bekerja pada unit pelayanan kesehatan

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang apabila memiliki masa kerja

9. DRH sudah ditandatangani.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah. Cek Nama Disini


TAK LULUS CPNS 2019

Bagi CPNS 2020 yang tidak lulus diberi kesempatan melalui masa sanggah sebanyak satu kali.
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono masa sanggah tersedia tiga hari setelah pengumuman CPNS 2020.

Sanggahan akan dijawab instansi terkait empat hari usai pengumuman diterbitkan. Semoga jawaban sanggahan bisa memenuhi ketidakpuasan proses seleksi CPNS 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler