Dapat SMS dari BRI, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Akan Hangus

19 Oktober 2020, 10:50 WIB
SMS dari BRI sebagai penerima bantuan /Portal Sulut


PORTAL SULUT - Anda sudah mendapatkan SMS dari BRI isinya seperti ini, “Nsb YTh xxxx, Pemilik rek 7505xxxxxxx, anda terdaftar sebagai penerima banpres Produktif (BPUM), hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”, jangan abaikan.

Sesegeralah ke kantor BRI terdekat, karena anda benar menerima bantuan RP2,4 juta dari Pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM Pendaftaran Hingga November 2020, Disini Tempat Mendaftar

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika Sabtu 26 September 2020.

Baca Juga: Berzikir Ini Waktu Paling Afdal

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Prakerja dan Subsidi Gaji Cair Akhir Oktober. Cek Siapa yang Dapat dan Kabar Terbaru, Klik Disini

Nah, jika sudah terima SMS tapi diabaikan, Pemerintah akan menarik kembali dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku UMKM tersebut segera mengurusnya. Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah.

"Pada saat itu diberikan buku tabungan. Otomatis harus dilakukan verifikasi. Yang bersangkutan diminta membawa KTP, KK. Jadi yang bersangkutan harus datang untuk memastikan yang bersangkutan masih hidup," ujarnya Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Belum Terima Kuota Internet Gratis? Segera Lapor Disini

Ia juga menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler