BLT UMKM 2,4 Juta, Usaha Mikro Seperti Ini yang Berpeluang Lolos

16 Oktober 2020, 11:55 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

PORTAL SULUT - Pemerintah masih memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha kecil menengah mikro (UMKM).

Pendaftaran penerima BLT UMKM diperpanjang hingga Desember mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.

Baca Juga: CATAT, Ada Perubahan Rute Transjakarta Jumat Hari Ini

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Corona, Dipastikan Absen di MotoGP Aragon

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

 Baca Juga: BLT UMKM, Jangan Salah Mendaftar. Kuota 3 Juta

Apa Syaratnya:

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

- bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11, Sudah Terima Bantuan Pemerintah Dipastikan Tak Lolos 

Bagaimana Cara Mendaftar:

Banyak masyarakat yang mengira untuk mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta dapat melakukan pendaftaran secara online. Pendaftarannya dianggap mirip dengan program kartu prakerja.

Buktinya banyak yang mencoba mencari mendaftar di website siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Namun banyak masyarakat yang salah paham. Mungkin sebelumnya memang pendaftaran online dibuka. Tapi saat ini sudah tidak bisa lagi.

Jika Anda klik link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, maka yang terjadi alamat website itu tidak bisa dibuka. Jadi tidak benar berbagai informasi beredar Anda bisa daftar bantuan UMKM secara online.

Cara Pendaftarannya hanya bisa diakses melalui mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Beredar Kabar, Bawa KTP ke Bank Langsung Dapat BLT Rp2,4 Juta. Ini Faktanya

Lantas jenis-jenis usaha seperti apa yang bisa mendaftar?

Semua jenis usaha mikro berpeluang mendapatkan bantuan modal Rp2,4 Juta, diantaranya berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain.

"Kami sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta berikutnya. Anggaran juga sudah kami terima dari Kementerian Keuangan, karena itu sudah bisa kami jalankan," ungkap Teten dalam konferensi pers secara virtual, beberapa waktu lalu.

Dengan tambahan 3 juta UMKM di penyaluran tahap II, maka total UMKM yang akan mendapatkan banpres produktif sebanyak 12 juta UMKM. Dengan demikian, total dana yang akan dikeluarkan pemerintah sekitar Rp28 triliun.

Nantinya penyaluran banpres produktif dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler