Selamat Anda Masuk Daftar Penerima THR TPG 100 Persen, Tinggal 2 Hari Pemasukan Data

27 Juni 2024, 06:25 WIB
Selamat Anda Masuk Daftar Penerima THR TPG 100 Persen, Tinggal 2 Hari Pemasukan Data (Foto: setkab.go.id) /

PORTAL SULUT - Akhirnya tak lama lagi secara serentak pencairan THR TPG 100 persen ditransfer ke rekening guru.

Namun sebelumnya ada yang harus dilakukan agar anda masuk sebagai penerima. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Baca Juga: Data Terbaru Kamis 27 Juni 2024 Daerah yang Segera Cair Sertifikasi Guru Triwulan 2 Jenjang TK Hingga SMA

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

Kemenkeu mengingatkan para guru untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan Daerah agar tak lupa melaporkan data hingga tanggal 30 Juni 2024.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Kriteria Penerima THR

Aparatur Negara terdiri dari PNS, PPPK, TNI dan Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berikut daftar guru yang tak akan mendapatkan THR TPG 100 persen

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekedar diketahui THR TPG 100 persen adalah tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Baca Juga: Sudah 42 Daerah, Data Terbaru Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 di Akhir Juni

Hingga Kamis 27 Juni 2024, sudah ada 22 daerah yang mencairkan THR TPG 100 persen seperti dikutip dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024 dan kanal YouTube Budi Wijaya Guru.

1. Kabupaten Subang Jawa Barat

2. Riau.

3. Oku Timur Martapura Palembang

4. Bengkulu Tengah

5. Banyuasin

6. Lampung Timur

7. Madura

8. Kabupaten Sukabumi

9. Kabupaten Polman, Sulawesi Barat

10. Bangkalan, Jawa Timur

11. Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan

12. Nias Barat

13. Maluku Tengah

14. Sulawesi Tenggara

15. Kota Bekasi

16. Sulawesi Barat

17. Muara Enim

18. Purwakarta

19. Banjarmasin (BJM)

20. Manggarai Barat (Mabar)

21. Purworejo

22. Kutai Kartanegara (Kukar).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler