Terungkap Ternyata Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan TPG 100 Persen di Kalimantan Utara

15 Juni 2024, 08:38 WIB
Terungkap Ternyata Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan TPG 100 Persen di Kalimantan Utara /

PORTAL SULUT - Bagi guru di Kalimantan Utara yang sedang menunggu jadwal pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen, berikut informasi terbarunya.

Provinsi Kalimantan Utara mempunyai 4 kabupaten dan 1 kota dengan ibukota berada di Kecamatan Tanjung Selor.

Pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairan TPG triwulan II dan THR TPG 100 persen. Akankah pencairan keduanya bersamana dibulan Juli mendatang? Berikut penjelasannya.

Di Provinsi Kalimantan Utara pencairan TPG triwulan I terus dikebut. Tak lama lagi tahapan pencairan TPG triwulan II dimulai yakni dengan singkronisasi data.

Sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, jadwal validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik untuk triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Baca Juga: Syarat Tinggi Badan CPNS Kemenkumham 2024 Formasi Penjaga Tahanan, Apakah Wajib Ada Sertifikat Bela Diri?

Setelah dilakukan singkronisasi maka TPG triwulan II akan dibayarkan mulai awal Juli 2024.

Agar proses pencairan cepat sampai ke rekening guru, maka guru diminta memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Menariknya, dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id, anggaran TPG dengan akun Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah sudah mengalami perubahan di tiap Pemerintah daerah.

Jika sebelumnya realisasi baru 30 persen, namun kini terlihat sidah 55 persen. Ini artinya bisa saja anggaran tersebut sudah termasuk pembayaran TPG triwulan II.

Lantas bagaimana dengan THR TPG 100 persen?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.

Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.

Berikut poinnya:

1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan,atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;

3. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dand. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13.

Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Jadwal Pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024, CEK DAERAHMU

4. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Adapun besaran THR TPG 100 persen adalah gaji pokok guru sesuai golongan berkesar Rp3 hingga 7 juta.

Daftar Daerah yang siap mencairkan TPG triwulan II

Berdasar informasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, daerah yang sudah melakukan pemberkasan TPG triwulan II adalah:

1. Bogor

2. Toraja

3. Sambas

4. Kabupaten sukabumi

5. Kabupaten Garut

Sementara daerah pertama yang sudah mencairkan TPG triwulan II adalah Kabupaten Kubu Raya.

Nah ada kemungkinan TPG triwulan II dan THR TPG 100 persen di Provinsi Kalimantan Utara akan sama-sama dilakukan di bulan Juli mendatang.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler