Alhamdulillah Makin Jelas Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen, Kemenkeu Sebut Tanggal Ini

3 Juni 2024, 19:23 WIB
Alhamdulillah Makin Jelas Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen, Kemenkeu Sebut Tanggal Ini /Ilustrasi uang


PORTAL SULUT - Akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pencairan THR TPG 100 persen.

Sekedar diketahui para guru menunggu kejelasan pencairan THR TPG 100 persen. THR TPG 100 persen diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.

"Bu di daerah saya yg 50% tahun lalu dan 100% THR kemarin juga belum cair lho bu, kapan kita bisa selancar guru yg ikut kemenag?," tulis salah satu guru di instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: 9 Bank Telah Cairkan Gaji 13 Senin 3 Juni 2024, Ini Daftarnya, CEK REKENING SEKARANG

"Sama Bu....ada yang terima ada yang tidak. Kenapa berbeda-beda ya....," tulis guru lainnya.

"Betul di Jatim juga belum cair," tulis yang lainnya.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan amata PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Hingga awal Juni ini terinformasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, 2 daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah Kabupaten Subang Jawa Barat dan Riau.

Kementerian Keuangan pun akhirnya buka suara terkait pencairan THR TPG 100 persen ini.

Dikutip dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, salah satu guru menanyakan ke Kementerian Keuangan terkait kejelasan THR TPG 100 persen melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Jawabannya pun sangat menggembirakan para guru. Kemenkeu memberi angin segar soal pencairan THR TPG 100 persen.

Baca Juga: Bukan Pensiunan, Daftar Daerah yang Cairkan Gaji 13 Senin 3 Juni 2024, 2 Provinsi dan 4 Kota Kabupaten

Kemenkeu menyebut jika anggaran THR TPG 100 persen berasal daro tambahan transfer ke daerah.

"Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Dapat kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat.

Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Melalui S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, DJPK telah menyampaikan agar setiap pemda mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Demikian, terima kasih. RE," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Jawaban ini mengembirakan para guru. Mereka berharap pemerintah daerah pro aktif mengumpulkan data dan dokumen administrasi ke Kemenkeu sebelum 30 Juni 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler