Gaji 10Juta, Berapa Jumlah Simpanan Tapera Saat Pensiun Nanti? Berikut Rinciannya

3 Juni 2024, 07:01 WIB
Gaji 10Juta, Berapa Jumlah Simpanan Tapera Saat Pensiun Nanti? Berikut Rinciannya /tapera.go.id

PORTAL SULUT - Berikut ini perhitungan simpanan Tapera jika anda bergaji Rp10 juta. Jika dihitung setelah pensiun nanti anda akan memiliki simpanan Tapera sebesar Rp108.000.000.

Bagaimana cara gitungnya? simak di sini.

Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Baca Juga: Gaji 5 Juta, Berapa Jumlah Simpanan Tapera Saat Pensiun Nanti? Berikut Rinciannya

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, pada Pasal 15 ayat (1) ditetapkan potongan gaji sebesar 3% bagi peserta simpanan Tapera.

Potongan 3% tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada para pekerja. Sebaliknya, pekerja hanya menanggung sebesar 2,5% saja. Sisa 0,5% akan dibebankan pada pemberi kerja atau pemerintah (untuk ASN).

Dalam Pasal 7 terdapat uraian pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera, yakni

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Pejabat negara

7. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

8. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

9. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah

Simulasi Gaji Rp10 Juta

Berikut ini perhitungan simpanan Tapera jika anda memiliki gaji Rp10 juta.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan mengenai simpanan Tapera, maka gaji Rp10 juta akan dipotong sebesar 3% dari total Rp10 juta, dengan rincian 2,5% dibayarkan pekerja dan 5% dibebankan ke pemberi kerja.

Berikut simulasinya: Misalkan ada seorang karyawan perusahaan swasta memiliki gaji bulanan Rp10.000.000, ia harus membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gajinya setiap bulan.

Perusahaan akan menanggung 0,5% yaitu Rp50.000. Sedangkan 2,5% sisanya senilai Rp250.000 ditanggung karyawan. Jadi, iuran Tapera yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dalam satu tahun pekerja tersebut akan memperoleh simpanan Tapera Rp3.600.000.

Nah jika dihitung pensiun setelah 30 tahun bekerja maka total simpanan Tapera pekerja tersebut Rp108.000.000.

Baca Juga: Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya

Kapan Simpanan Tapera mulai berlaku?

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler