SELAMAT YA! Bukan Hanya ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Terungkap Ini Daftar Penerima Gaji 13

31 Mei 2024, 06:32 WIB
SELAMAT YA! Bukan Hanya ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Terungkap Ini Daftar Penerima Gaji 13 /dzikri abdi setia/seputarlampung


PORTAL SULUT - Tak lama lagi gaji 13 dicairkan. Pencairan gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan anggaran gaji 13 telah siap. Pemerintah telah menyiapkan Rp50,8 triliun APBN untuk gaji 13.

Isa merinci, untuk gaji 13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.

Baca Juga: Bukan TPG 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dapat Tambahan Tunjangan, Cair saat Idul Adha

"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa, Senin 27 Mei 2024.

Adapun untuk Gaji ke-13 pensiunan, lanjut Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN.

"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tidak hanya PNS, TNI, Polri, dan pensiun yang akan menerima gaji 13 tahun 2024 ini.

Sederet pejabat negara juga akan diberikan gaji 13 2024 oleh pemerintah, mulai dari pejabat di instansi pusat hingga yang bertugas di instansi daerah.

Mereka adalah:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

- Menteri dan pejabat setingkat menteri

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

- Gubernur dan Wakil Gubernur

- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Ini Aturan Warna Jilbab Pakaian Dinas PPPK 2024

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler