Bersiap Guru PNS dan PPPK Ditransfer Gaji 13 Tanggal Ini, Guru Honorer Apakah Dapat?

27 Mei 2024, 07:39 WIB
Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Kemenkeu

PORTAL SULUT - Tanggal pencairan gaji 13 telah resmi ditetapkan. Para guru bersiap menerima gaji 13 untuk yang pertama kalinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara, termasuk wakil menteri serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga akan cair mulai Juni 2024.

"Untuk gaji ke 13 pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni" ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Ini Arti Info GTK Kode 07 Berubah Jadi 20, Tinggal Tunggu Ini TPG Triwulan I 2024 Cair

Nah soal jadwal, gaji 13 pensiunan akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024. “Kami informasikan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024,” tulis PT Taspen.

Sementara untuk guru PNS dan PPPK, tanggal pencairan pastinya sejauh ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 secara komplet. Gaji ke-13 akan terdiri dari 5 komponen pendapatan ASN, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Selain itu, tak ada potongan saat pencairan, kecuali potongan pajak penghasilan atau PPh.

Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Belum Cair TPG 2024, Satu Syarat Ini Belum Tercapai

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus

- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler