Alhamdulillah Pemerintah Tetapkan 7 Tunjangan Guru Cair Juni 2024, SEMUA DAPAT Guru PNS, PPPK dan Honorer

25 Mei 2024, 08:31 WIB
Ilustrasi guru mengajar. Alhamdulilah Pemerintah Tetapkan 7 Tunjangan Guru Cair Juni 2024, SEMUA DAPAT Guru PNS, PPPK dan Tenaga Honorer /Kemendikbudristek/

 

PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk guru. Di bulan Juni nanti ada 7 tunjangan yang akan dicairkan pemerintah.

Saat ini masuk tahapan penyelesaian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I.

Sudah ratusan daerah mencairkan TPG triwulan I. Namun tak sedikit daerah juga yang masih menunggu jadwal pencairan TPG.

Baca Juga: Tak Semua Penerima TPG Triwulan I Dapat TPG Triwulan II, Kemendikbud Pastikan Guru Ini Tak Dapat Sertifikasi

Ada sejumlah faktor TPG belum dicairkan ke rekening guru, salah satunya anggaran belum ditransfer ke kas daerah.

“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.

Nunuk juga memberi waktu 14 hari kerja setelah masuk kas daerah maka pemda diminta segera mencairkan.

Jika dihitung dari tanggal 8 Mei 2024 lalu, maka maksimal tanggal 31 Mei TPG triwulan I harus sudah ditransfer ke rekening guru.

Nah selain TPG, ternyata ada tunjangan lain yang akan cair di akhir Mei dan awal Juni 2024 ini.

Apa saja?

1. TPG Triwulan I

Pemerintah akan mengebut pencairan TPG triwulan I sebelum masuk bulan Juni 2024.

Nunuk Suryani memberi waktu 14 hari kerja setelah masuk kas daerah maka pemda diminta segera mencairkan.

Jika dihitung dari tanggal 8 Mei 2024 lalu, maka maksimal tanggal 31 Mei TPG triwulan I harus sudah ditransfer ke rekening guru.

2. Gaji 13

Mulai tanggal 3 Juni 2024, pencairan gaji 13 dimulai.

Gaji 13 pensiunan akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024 dimulai dari gaji 13 pensiunan.
“Kami informasikan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024,” tulis PT Taspen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara, termasuk wakil menteri serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga akan cair mulai Juni 2024.

"Untuk gaji ke 13 pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni" ucap Sri Mulyani.

3. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: JANGAN KAGET, 2 Guru Kategori Ini Tak Dapat Gaji 13 Tahun 2024

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

Di Jawa Barat, Disdik jabar menyebut pencairan TPG triwulan I ini berbarengan dengan pencairan carry over sebanyak 35 ASN dan tamsil triwulan I sebanyak 6.628 ASN. Sementara untuk TPG triwulan I jumlahnya 22.411 ASN.

"Kami sampaikan bahwa dana TPG dan Tamsil ASN tahun 2024 baru masuk daei Kemenkeu.KPPN ke rekening kas daerah Prov Jabar tanggal 17 Mei 2024. selanjutnya mudah-mudahan SP2D segera terbit dan segera masuk ke rekening bapak.ibu guru," info yang beredar di medsos.

Di Provinsi Bengkulu, TPG dan Tamsil untuk guru ASN non sertifikasi tingkat SMA/SMK/SLB juga akan dibayarkan secara bersamaan.

“TPG kita cek di portal Kemenkeu terkait dana transfer, posisi sekarang SP2D tapi tertanggal 20 Mei. Artinya sampai dengan sekarang untuk TPG Tamsil secara riil itu belum kita terima uangnya di kas daerah,” jelas Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli seperti dikutip dari RRI.

Dengan kondisi tersebut, kemungkinan dana transfer untuk TPG dan Tamsil triwulan pertama (Januari, Februari, Maret) baru akan diterima di kas daerah paling cepat 21 Mei 2024.

Pada kesempatan itu juga Rizqi mengingatkan agar para guru penerima TPG dan Tamsil juga memastikan nomor rekening masing-masing aktif sehingga tidak terjadi gagal salur.***

4. Carry over 2023

Akhir Mei 2024 ini juga akan cair carry over 2023. Anggaran pembayaran carry over berbarengan dengan TPG triwulan I 2024.

5. Insentif guru non-ASN

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.

6. THR TPG 100 Persen

THR TPG 100 persen ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan amata PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Para guru juga bisa menanyakan langsung melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di KLIK DI SINI.

7. TPG triwulan II

Tahapan TPG triwulan II dimulai bulan Juni 2024.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.

Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.

Hasil validasi dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui. Jika data guru sudah valid dalam sistem dan pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru NonASN untuk setiap semester. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). Guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru. Penyaluran melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru NonASN dapat dipantau/dilihat di aplikasi info gtk, di Simbar NonASN, dan pemberitahuan melalui sms blas ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.

- Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik;

- Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

- Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

- Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi

- Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK

- Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru

- Guru menerima tunjangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler