Guru Wajib Tahu Ketentuan Pencairan TPG Triwulan II 2024, Juni Dimulai, Ada Perubahan Jadwal?

24 Mei 2024, 06:13 WIB
Guru Wajib Tahu Ketentuan Penyaluran TPG Triwulan II 2024, Juni Dimulai, Ada Perubahan Jadwal? /

PORTAL SULUT - Pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dipercepat.

Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran TPG ke kas daerah. Ratusan daerah sudah mencairkan TPG triwulan I.

Namun masih ada sejumlah daerah yang belum mencairkan ke rekening guru karena beberapa kendala, salah satunya soal regulasi di daerah.

Baca Juga: Ini Syarat Ajukan Rujukan ke Rumah Sakit Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

Nah, bagi guru yang sudah mendapatkan atau belum menerima TPG triwulan I, para guru wajib mengetahui beberapa tahapan pada pencairan TPG triwulan II.

Bulan Juni mendatang adalah tahapan awal proses pencairan TPG triwulan II.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi oleh dinas pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.
Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September.

Dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.

Berikut tahapannya:

1. Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik;

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

4. Puslapdikmelakukan verifikasi dan validasi

5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK

6. Puslapdikmelakukan penyaluran ke rekening guru

7. Guru menerima tunjangan

Baca Juga: Bukan TPG 2024 atau Gaji 13, Tunjangan Rp3,6 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berdasarkan Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi kini mengalami penyesuaian.

Biasanya pencairan guru triwulan 2 dicairkan bulan Juli hingga Agustus. Namun dengan adanya Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, dipastikan pencairan dilakukan bulan Juli.

Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi yang terbaru:

Triwulan 1: Dicairkan pada bulan April

Triwulan 2: Dicairkan pada bulan Juli

Triwulan 3: Dicairkan pada bulan Oktober

Triwulan 4: Dicairkan pada bulan November

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para guru, dengan harapan pencairan yang lebih teratur dan tepat waktu.

Namun para guru wajib mengetahui penyebab guru tak akan menerima TPG triwulan 2 tahun 2024 atau pemerintah daerah menghentikan TPG triwulan 2 tahun 2024.

Hal ini sebagaimana diterangkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 pada Bab IV, Pasal 16 Ayat (1).

“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah : “

- guru sertifikasi berstatus ASN meninggal dunia;

- guru sertifikasi berstatus ASN mencapai batas usia pensiun;

- guru sertifikasi berstatus ASN mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

- guru sertifikasi berstatus ASN dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- guru sertifikasi berstatus ASN mendapat tugas belajar; dan/atau

- guru sertifikasi berstatus ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler