Juni Guru Makin Makmur, Pemerintah Tetapkan 3 Tunjangan Dibayar Sekaligus Diluar Gaji

9 Mei 2024, 06:38 WIB
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) memimpin jalannya rapat terbatas yang diikuti kabinet Indonesia Maju terkait bencana alam Gunung Ruang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (3/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. /


PORTAL SULUT - Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024.

PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024 ini berisi tentang kesejahteraan guru baik ASN maupun Non ASN.

Salah satu poin dari peraturan pemerintah tersebut adalah pemberian tambahan tunjangan kepada ASN khususnya guru. Mereka akan mendapatkan tambahan 3 kali gaji diluar gaji bulan Juni.

Baca Juga: SELAMAT 97 Daerah Cair Sertifikasi Guru Atau TPG 2024 Rabu 8 Mei 2024, Daerah Lain Dihentikan Sementara

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji di tahun 2024.

Dilansir dari Peraturan tersebut, daftar penyesuaian gaji pokok PNS di bulan Juni sesuai golongan sebagai berikut.

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

- Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Sementara untuk rincian gaji PPPK bulan Juni adalah:

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Baca Juga: Terungkap Ternyata Ini Penyebab Munculnya Kode 20 di Info GTK dan Solusi Agar Sertifikasi Guru 2024 Cair

Nah dibulan Juni berdasar PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024, ada 3 tunjangan yang akan diterima oleh para guru.

Jika dinominalkan guru PNS bisa dapat Rp25 juta di bulan Juni. Pun PPPK bisa mendapatkan Rp28 juta.

Lantas tunjangan apa saja yang akan didapat guru di bulan Juni 2024?

1. Gaji 13

Gaji ke-13 tahun 2024 akan cair di bulan Juni. Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS hingga pensiunan akan menerima gaji tambahan penghasilan selain gaji pokok.

Pembayaran gaji 13 dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2024.

2. TPG Triwulan II

Bulan Juni merupakan pencairan TPG Triwulan II.

Informasi resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, berikut adalah perubahan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2024:

Trimester 1: Sebelumnya: Maret Sekarang: Sudah Tersalurkan (Pembayaran selesai pada tanggal 14 April 2024)

Trimester 2: Sebelumnya: Mei Sekarang Juni-Juli 2024

Trimester 3: Sebelumnya: September Sekarang 17 Oktober 2024

Trimester 4: Sebelumnya: November Sekarang 14 Desember 2024.

3. Gaji 13 TPG 100 Persen

Bulan Juni guru mendapatkan Gaji 13 berupa TPG 100 Persen

Sama dengan THR, pemberian gaji 13 juga menggunakan aturan yang sama PP No. 14/2024.

Komponen Gaji 13 antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan umum

- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

- 100% Tukin

- 100% TPG untuk guru dan dosen.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler