JANGAN KAGET Setelah Sertifikasi Ada Tambahan Tunjangan, Banyak Pemda Sudah Cair TPG, Cek Rekening!

27 April 2024, 18:37 WIB
JANGAN KAGET Setelah Sertifikasi Ada Tambahan Tunjangan, Banyak Pemda Sudah Cair TPG, Cek Rekening! Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2024: Triwulan I, II, III, dan IV /

PORTAL SULUT – Dikabarkan bahwa di minggu ketiga April ini hampir semua pemerintah daerah sudah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa dikenal dengan sertifikasi guru.

Seperti diketahui Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok. Sebelum sampai pada penerima, penyaluran dana perlu melalui beberapa tahapan.

Hingga Jumat 26 April 2024 sudah lebih separo pemda mencairkan sertifikasi guru.

Baca Juga: Inilah Arah Rumah Pembawa Rezeki Berdasarkan Neptu Kelahiran Menurut Primbon Jawa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Baca Juga: Bukan Ketiban Sial! 5 Shio Ketiban Rezeki Mandi Uang Di Bulan Mei 2024, Apakah itu Kamu?

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Baca Juga: Inilah Keistimewaan 4 Weton Didampingi Khodam Raja Naga Geni! Bikin Mereka Sukses dan Kaya Raya

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Namun jangan kaget setelah ini akan daa lagi tunjangan untuk para guru PNS dan PPPK, yang akan cair akhir April atau awal Mei.

Para guru ASN ini akan mendapatkan THR TPG 100%. Pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Komponen THR 2024 antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan umum

- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

Baca Juga: Ingin Jadi Guru, Daftar Linieritas PPG Prajabatan 2024, Sudah Dibuka!

- 100% Tukin

- 100% TPG untuk guru dan dosen

Penerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Pemberian THR 2024 ini merupakan kewenangan 100% oleh Pemerintah daerah, juga termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG ini yang merupakan salah satu komponen THR 2024.

Nah bagaimana dengan daerah anda? jika ingin mengetahui apakah daerah anda 100% TPG untuk guru dan dosen bisa tanyakan di bagian keuangan BPKD daerah masing-masing.

Selain itu anda juga bisa menanyakan melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di Call Center Dering DJPK 1500420 sesuai jam operasional kerja.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler