Siap-Siap, 7 Hari Lagi Pensiunan PNS Dapat 4 Juta, PP No 8 Tahun 2024 Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

23 April 2024, 10:41 WIB
Presiden Jokowi /Dok. setkab.go.id/


PORTAL SULUT - Tak lama lagi pensiunan PNS akan mendapatkan Rp4 juta, tepatnya tanggal 1 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 8 Tahun 2024.

PP No 8 Tahun 2024 ini mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Juga: Mayora Indah Buka Lowongan Kerja untuk Beberapa Posisi, Begini Cara Daftarnya

Berikut daftar gaji pensiunan PNS berdasar PP No 8 Tahun 2024

A. Gaji Golongan I

- Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

B. Gaji Golongan II

- Golongan 2A: Rp1.748.100 – Rp 2.833.900

- Golongan 2B: Rp1.748.100 – Rp 2.953.800

- Golongan 2C: Rp1.748.100 – Rp 3.078.700

- Golongan 2D: Rp1.748.100 – Rp 3.208.800

C. Gaji Golongan III

- Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp 3.558.600

- Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp 3.709.200

- Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp 3.866.100

- Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp 4.029.600

D. Gaji Golongan IV

- Golongan 4A: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

- Golongan 4B: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

- Golongan 4C: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

- Golongan 4D: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

- Golongan 4E: Rp1.748.100 - Rp4.957.100***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler