RESMI, Menunggu Pencairan TPG 2024, Sri Mulyani Beri kabar Tunjangan Baru untuk PNS Golongan I Hingga IV

19 April 2024, 09:44 WIB
Menkeu Sri Mulyani /Dok. Kementerian Keuangan/


PORTAL SULUT - Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dalam proses pencairan.

Informasi terbaru dana pusat pembayaran sertifikasi telah diterima kas daerah sehingga proses transfer ke rekening guru segera dilakukan.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal CPNS dan PPPK 2024 dan Rincian Formasi di Kemendikbud, Kemenhub, Kejaksaan, Pemprov Jatim dan Bawaslu

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Nah sambil menunggu sertifikasi guru masuk ke rekening, berikut ini informasi terbaru soal tunjangan baru untuk PNS yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tunjangan baru yang diberikan oleh Sri Mulyani menyesuaikan dengan kondisi PNS golongan I, II, III dan IV yang ada saat ini.

Tunjangan baru ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 .

Baca Juga: Alhamdulillah SKTP Sudah Terbit, Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!

Adapun tunjangan baru yang diberikan kepada PNS golongan I, II, III dan IV tersebut antara lain:

1. Tunjangan baru yang merupakan uang makan penambah daya tahan tubuh

2. Tunjangan baru yang merupakan uang kendaraan listrik

Berikut adalah rincian dari nominal yang diteken Sri Mulyani untuk tunjangan baru uang makan penambah daya tahan tubuh, yaitu:

1. Rp18.000 per hari untuk PNS di Provinsi Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

2. Rp19.000 per hari untuk PNS di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara

Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Tunjangan ini akan dibayarkan dalam 1 bulan sekali.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler