Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ini Cara Cek Formasi PPPK 2024 di Tiap Daerah

16 April 2024, 08:41 WIB
Ilustrasi Formasi PPPK 2024 /

PORTAL SULUT - Berikut ini cara cek formasi PPPK 2024 di tiap pemerintah daerah.

Menjelang pembukaan seleksi PPPK 2024, sejumlah instansi telah mengumumkan jumlah formasi. Kemendikbudristek akan membuka total 40.541 formasi CPNS dan PPPK. Formasi tersebut terdiri atas 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan sebanyak 110.553 formasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas 20.772 CPNS dan 89.781 PPPK dan tercatat sebagai formasi terbesar sepanjang sejarah.

Adapun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuka 23.200 formasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2024. Formasi itu terdiri atas 8.607 CPNS dan 14.593 PPPK.

Baca Juga: Alhamdulilah Ada Perubahan Info GTK 16 April 2024 Pagi Ini, Tanda Pencairan TPG 2024 Makin Dekat

Cek Formasi CPNS-PPPK 2024

Ada 2 cara mengecek formasi PPPK 2024.

1. Melalui website instansi masing-masing

2. Melalui SSCASN

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Pada halaman ASN Karier, pilih tingkat pendidikan Anda

- Kemudian pilih "Jurusan"

- Pilih “Instansi” (bersifat opsional)

- Pilih “Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK” (bersifat opsional)

- Klik “Cari”

- Terakhir, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing.

Prioritas Diangkat PPPK

Sesuai jadwal akan ada 3 kali seleksi PPPK di 2024 ini. Seperti diketahui tahun 2024 ini adalah tahun terakhir adanya tenaga honorer.

Hingga Desember 2024 ini, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK dan sisanya menjadi PPPK Paruh Waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan formas PPPK 2024 akan dibuka untuk tenaga honorer.

“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Anas saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Anas mengatakan honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat menjadi PPPK, namun tetap dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler