Ada 82 Ribu Formasi Tendik di PPPK 2024, Ini Rinciannya, Alhamdulillah Ada Kabar Baik dari Kemendikbud

16 April 2024, 05:26 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/


PORTAL SULUT - Pada PPPK 2024 ini ada 82 ribu formasi untuk tenaga kependidikan (tendik) berupa tenaga administrasi sekolah dan pengawas sekolah.

Adapun formasi tendik yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

- Tenaga Perpustakaan: Pustakawan dan asisten pustakawan

- Tenaga Laboratorium: Laboran dan asisten laboran

- Tenaga Administrasi Sekolah: Tata usaha, bendahara, operator komputer, dan petugas kebersihan

- Penjaga Sekolah: Penjaga keamanan dan petugas kebersihan lingkungan sekolah

Baca Juga: Terungkap Sebab SKTP Terbit Tapi Belum Cair Sertifikasi Guru atau TPG 2024

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan pemerintah membuka formasi tenaga kependidikan (tendik) di seleksi PPPK 2024 melalui jalur PPPK Teknis.

Nantinya Tenaga Kependidikan ini belum tentu akan di tempatkan di sekolah induk.

Jika sekolah berlebih tidak ada ditempatkan pada sekolahnya namun ditempatkan sesuai kebutuhan tetapi tidak akan melewati satuan pendidikan daerah kewenangan.

Menurut Nunuk Suryani, ribuan honorer tendik yang sebelumnya tidak terdaftar di BKN bisa mendaftar.

Persyaratan Umum Menjadi PPPK Tendik 2024

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Tendik 2024, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi

Dan yang paling penting adalah pelamar memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler