Terungkap Ini Alasan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Tak Akan Dibayarkan 16 April Tapi...

14 April 2024, 15:19 WIB
Terungkap Ini Alasan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Tak Akan Dibayarkan 16 April Tapi... /

PORTAL SULUT - Para guru tampaknya harus bersabar lagi. Pasalnya beredar informasi sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tak jadi dicairkan bulan April ini.

Informasi terbaru, Mendikbud Nadiem Makarim akan mencairkan tunjangan profesi guru sertifikasi triwulan I ini di bulan Mei.

Sementara untuk April ini akan dilakukan penarikan data bagi para guru yang masih memiliki kode 02 atau Belum Valid di Info GTK.

Diketahui rencana awal pencairan sertifikasi guru direncanakan di bulan April sebelum Idul Fitri.

Namun dikarenakan ada libur nasional dan cuti Lebaran yang berimbas juga pada libur pelayanan bank maka proses pengurusan sertifikasi guru jadi terkendala.

Baca Juga: Bukan 16 April 2024, Ini Tahapan Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024, 13 Hari Sejak...

Pemerintah sendiri menjadwalkan hari Selasa 16 April sebagai hari pertama masuk kerja selepas libur lebaran.

Sekedar diketahui, proses pencairan sertifikasi guru terbilang cukup lama. Dikutip dari mekanisme pemberkasan penyaluran TPG ASN Kabupaten Purwakarta, butuh waktu 13 hari dari proses valid di Info GTK hingga pencairan sertifikasi guru.

1. Info GTK setelah dilakukan verifikasi dan validasi pengelola sertifikasi akan melakukan proses entry ke sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMPTUN) untuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) selama kurang lebih 7 hari kerja.

2. Setelah SKTP terbit, pengelola melakukan proses input data pada Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), pengelola akan memverifikasi dan mengolah data per individu penerima TPG, asal sekolah, kenjang sekolah, nomor sertifikat, NUPTK, NRG, NIP, golongan, gaji pokok dan sebagainya hingga nomor rekening penerima.

Setelah selesai verval, data akan dikonversi kedalam format Excel untuk kemudian dipisahkan data penerima pergolongan. Adapun waktu pengerjaan paling cepat 3 hari dan selambat-lambatnya 7 hari.

3. Setelah data dalam kondisi permanen, printout dokumen pencairan TPG kemudian dilanjutkan ke Badan Keuangan dan diteruskan dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kadis Pendidikan yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah pencairan dana (SP2D) dari Badan Keuangan ke bank penyalur.

4. Bank kemudiam memverifikasi. Sebelum pihak bank melakukan transfer TPG, pengelola sertifikasi akan melakukan pemeriksaan dan analisa berkas dokumen SPTJM, SKMT dam DHGTK manual.

Jika ditemukan berkas belum lengkap dan tidak sesuai, maka melalui pertimbangan dari pihak terkait transfer TPG ke rekening penerima akan ditangguhkan. Jika sudah lengkap dan sesuai prosedur, TPG dapat segera ditransfer ke rekening penerima.

5. Proses SPM ke SP2D dan konfirmasi bank diperlukan waktu pengerjaan kerang lebih 3 hari.

Baca Juga: Ini Daftar Linieritas PPG Prajabatan 2024, Terbuka untuk Lulusan D4 dan S1

Disejumlah daerahpun sudah memiliki jadwal pencairan di bulan Mei, salah satunya di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Jika melihat dari sebab diatas yakni rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024 maka dipastikan serentak seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler