Masih Banyak yang Binggung, Ini Cara Isi PDM Non ASN Kemenag 2024 Dilengkapi dengan Video

2 April 2024, 20:36 WIB
Ini Cara Isi PDM Non ASN Kementerian Agama 2024 /


PORTAL SULUT - Kementerian Agama memberi kesempatan kepada tenaga non ASN untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Database Kemenag Tahun 2024.

PDM ini dibuka dari tanggal 1 hingga 5 April 2024.

Ada beberapa tahapan yang dapat anda ikuti untuk pemutakhiran data. Untuk lebih jelasnya simak Tutorial Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Database Kemenag Tahun 2024 / PDM NON ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Terakhir Lengkapi Persyaratan, Daftar Nama Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI 2024, Ini Besarannya

Buka Website Resmi PDM Non ASN Kemenag https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/

Persiapan Data

1. Pertama-tama, kita akan memeriksa data dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Selanjutnya registrasi ulang. Bila data anda sudah tersedia di aplikasi PDM silahkan login untuk melengkapi data.

3. Ajukan data dan jangan lupa Submit.

Pengecekan Data

1. Masukkan NIK dan nomor KK pada halaman yang disediakan.

2. Isi captcha yang tertera.

3. Lakukan pencarian data.

4. Jika berhasil, lanjutkan ke proses registrasi.

Registrasi

1. Isi data NIK, nomor KK, email, dan nomor WhatsApp.

2. Pastikan nomor WhatsApp aktif karena password akan dikirim melalui WhatsApp.

3. Masukkan captcha dan kirimkan.

Login

1. Setelah registrasi, halaman login akan muncul.

2. Masukkan NIK dan password yang telah dikirim melalui WhatsApp.

3. Isi captcha dan klik masuk.

Baca Juga: Peluang Lulus PPPK 2024, Daftar 139.560 Nama Tenaga Non ASN Kemenag yang Terdata di Database BKN

Pengisian Data Profil

1. Lengkapi data diri yang diminta.

2. Ganti foto profil jika diperlukan.

Riwayat Pendidikan

1. Isi riwayat pendidikan mulai dari SD hingga jenjang terakhir.

2. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti ijazah.

Riwayat Pekerjaan

1. Unggah nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait.

2. Isi data pekerjaan sesuai dengan riwayat Anda.

Pengajuan Data

1. Setelah semua data terisi, ajukan data Anda.

2. Tunggu konfirmasi pengajuan.

Selesai

1. Setelah pengajuan selesai, Anda akan mendapatkan bukti cetak berupa Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTJM).

2. Unduh dan simpan bukti tersebut sebagai referensi.

Untuk tampilan video KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler