Alhamdulilah SKTP TPG 2024 Terbit, Cek Sekarang di Info GTK Ini Caranya

29 Maret 2024, 09:49 WIB
Alhamdulilah SKPT TPG 2024 Terbit, Cek Sekarang di Info GTK Ini Caranya /


PORTAL SULUT - Akhirnya SKTP pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 terbit.

SKTP yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG.

Keluarnya SKTP ini berarti pertanda TPG tak lama lagi akan mencair.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 dimulai awal April.

"TPG Triwulan I Tahun 2024 akan mulai dicairkan pada pertengahan April 2024, dan diharapkan seluruhnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Nadiem dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu Tahapan Pencairan TPG 2024 atau Sertifikasi Guru Triwulan I, Ada Aturan Baru?

Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan

Proses penerbitan SKTP memerlukan waktu sekitar 1 minggu. Proses selanjutnya adalah kode 08 atau tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Puslapdik Kemendikbud Ristek juga menekankan agar para guru bisa mengecek poin nomor 1 hingga 3 apabila SKTP sudah terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan bagi guru yang bersangkutan.

Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.

Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.

Cara Cek SKTP

Penerbitan SKTP dilakukan 2 kali dalam kurun waktu 1 tahun. Untuk periode pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Juni sementara untuk periode bulan kedua dilakukan bulan Juli hingga Desember.

Untuk Anda yang ingin mengecek terbit tidaknya, Anda dapat mengikuti langkah berikut.

1. Pertama buka portal info GTK dalam link info GTK Kemendikbud. Apabila link di atas telah terbuka, Anda akan menjumpai tampilan sebagaimana berikut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN Tetap Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Syaratnya

2. Kedua, masukkan alamat e-mail yang terdaftar dan password-nya, kemudian klik “Login”. Apabila Anda lupa dengan alamat e-mail-nya, silahkan langsung saja menanyakannya pada bagian operator dapodik.

3. Ketiga, usai muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bagian bawah hingga menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Keempat, perhatikan pada bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Apabila Nomornya belum muncul, maka TPG Anda belum dapat dicairkan sebab SKTP belum terbit.

5. Kelima, apabila sudah terbit, silahkan langsung cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data ketika proses pencairan.

Apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.

Para guru juga bisa lapor melalui layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/melalui call center 177/melalui lapor.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler