THR 2024 untuk PNS dan PPPK Belum Cair? Cek Jadwal Tiap Daerah di Sini

28 Maret 2024, 22:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pencairan THR 2024 untuk ASN /Humas Setkab/Oji/


PORTAL SULUT - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN sudah dibayarkan sejak tanggal 22 Maret 2024.

Pembayaran THR ASN tiap daerah berbeda-beda jadwalnya.

Kemenkeu melaporkan hingga 24 Maret 2024, realisasi penyaluran THR bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan telah mencapai Rp 13,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total anggaran THR tahun ini sebesar Rp 48,7 triliun. Artinya Kemenkeu telah menyalurkan THR sebesar 27,52% dari total anggaran.

Namun sejumlah ASN menerangkan hingga hari ini belum mendapatkan pencairan THR.

THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: 15 Kutipan Ayat Alkitab untuk Jumat Agung dan Paskah 2024, Cocok buat Status di Medsos

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka THR ASN akan mulai dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2024. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Terkait sejumlah daerah belum mencairkan THR, Kemenkeu menjelaskan kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Berapa Besaran THR 2024 yang Akan Diterima?

THR 2024 untuk ASN dapat dipastikan cair secara penuh atau 100%. Besaran THR tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai dilakukan pemotongan di tahun-tahun sebelumnya.

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terkait besarannya, THR yang akan diterima setiap ASN bisa berbeda-beda. Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa THR dibayar berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Artinya jumlah THR yang diterima akan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing.

Baca Juga: Info GTK Kode 07 Menunggu Penerbitan SKTP, Alhamdulillah Ini Perkiraan TPG 2024 Cair

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan/umum

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen THR pensiunan 2024 bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler