Ini Arti Kode 16 Pada Info GTK, Siap Diusulkan Sebagai Penerima TPG 2024

24 Maret 2024, 00:30 WIB
Ini Arti Kode 16 Pada Info GTK, Siap Diusulkan Sebagai Penerima TPG 2024 /

PORTAL SULUT - Ini arti kode 16 di akun Info GTK. Jelang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024, akun Info GTK mulai berubah.

Banyak diantara guru yang kini berstatus 016 atau siap diusulkan.

"Siap Diusulkan (16)"

Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud mengatakan, guru bisa mengecek status pencairan di Info GTK.

Melansir dari unggahan Instagram resminya @puslapdik_dikbud, berikut arti kode 16.

Kode 16 bukan berarti sudah aman. Srti kode ini adalah data sudah valid namun belum diusulkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Daftar Gaji di BUMN untuk Lulusan SMA Hingga S1 di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

"Apabila guru mendapat tampilan ini, maka data guru sudah valid namun belum diusulkan sebagai penerima tunjangan oleh dinas pendidikan," tulis @puslapdik_dikbud.

Setelah kode 16 masih ada proses pemberkasan.

Berikut ini kode-kode lain yang menyebabkan TPG tak cair-cair.

1. "Belum Memenuhi Syarat (02)"

Jika Info GTK menampilkan hal tersebut, maka guru yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk menjadi calon penerima tunjangan.

2. "Tidak Memenuhi Syarat (Verifikasi Dinas) (04)"

Guru wajib menanyakan perihal lebih lanjut pada Dinas Pendidikan setempat. Dinas akan menjelaskan lebih lanjut persyaratan yang belum dipenuhi namun masih bisa diperbaiki.

3. "Siap Diusulkan (16)"

Apabila guru mendapat tampilan ini, maka data guru sudah valid namun belum diusulkan sebagai penerima tunjangan oleh dinas pendidikan.

4. "Menunggu Penerbitan SKTP (07)"

Hal ini berarti dinas pendidikan sudah mengusulkan penerbitan SKTP. SKTP adalah urat surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Inilah Daftar BUMN yang Minim Pelamar di Seleksi 2023

5. "Sudah SK (08)"

Apabila sudah menampilkan "Sudah SK", maka guru tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.

Apabila SKTP sudah tercantum nomor rekeningnya, guru bisa cek di Info GTK apakah sudah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau belum. Kalau sudah terbit, bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.

Informasi lebih lanjut tentang Tunjangan Profesi Guru bisa diakses melalui https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya ke pusat layanan 177. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler