Waduh, Tak Semua PNS Dapat THR 2024, Bagaimana Nasib PPPK?

15 Maret 2024, 09:17 WIB
Waduh, Tak Semua PNS Dapat THR 2024, Bagaimana Nasib PPPK? /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani memasyikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan akan dibayar sebelum hari Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR 2024 ini akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.

Diprediksi pencairan THR PNS akan dilakukan pada 30-31 Maret 2024. Namun, bisa juga dibayarkan awal April bersamaan dengan gaji April.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," ujar Sri Mulyani.

Soal besarannya, dipastikan akan cair secara penuh atau 100%. Ketetapan pencairan penuh tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Gerhana Matahari Terbaik di Abad Ini Terjadi Saat Ramadhan 2024, Catat Tanggal dan Lokasi Melihatnya

Besaran THR yang akan diberikan nantinya akan diterima penuh 100% dari gaji pokok. Ditambah besaran komponen lainnya seperti tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah 2024.

Lantas apakah PPPK akan dapat THR?

Jika merunut dari pencairan THR 2023, berikut 8 komponen yang akan diberikan THR:

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

6. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan

8. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Persiapan Rekrutmen ASN, Pemerintah Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate dan IKN

Sayangnya ada sejumlah ASN yang tak akan dapat THR maupun gaji 13.

Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler