Kembali Dibuka Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024

26 Februari 2024, 07:05 WIB
Kembali Dibuka Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024/Dok /


PORTAL SULUT - Kembali dibuka pendaftaran sejumlah bansos 2024.

Pendaftaran bansos 2024 dibuka tanggal 15 sampai 25 setiap bulannya.

Dikutip dari badanpangan.go.id, ada sejumlah bansos yang akan disalurkan mulai bulan ini.

1. Bantuan Pangan Beras

Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog.

Sasaran penerima sejumlah 22.004.077 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari kelompok desil 1 dengan jumlah 6.878.649 keluarga, desil 2 terdapat 7.474.796 keluarga, dan desil 3 sebanyak 7.650.632 keluarga.

Adapun besaran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) beras per KPM per bulan.

Baca Juga: Arti dan Solusi Keterangan PENGURUS pada cekbansos.kemensos.go.id di Bansos PKH 2024

2. BLT Mitigasi Resiko Pangan

Bentuknya adalah uang tunai senilai Rp 200.000 per orang per bulan dan diberikan untuk periode Januari sampai Maret 2024.

Penyalurannya melalui PT Pos Indonesia dengan sasaran penerima sebanyak 18,8 juta KPM yang menggunakan basis data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

3. BPNT

BPNT merupakan bantuan yang diberikan secara tunai berupa uang sebesar Rp 200.000 yang ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat.

Bantuan ini diberikan kepada 18,8 KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. PKH

PKH dibagikan secara bertahap dalam 4 tahap selama 1 tahun.

Masing-masing penerima manfaat PKH akan memperoleh uang tunai sesuai dengan kategorinya mulai dari ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah dari jenjang SD sampai SMA.

5. Bantuan Presiden (Banpres)

Sementara untuk banpres biasanya mengiringi kegiatan kunjungan Presiden Joko Widodo saat menemui langsung masyarakat.

Isinya antara lain paket pangan antara lain beras, biskuit, gula pasir, minyak goreng, sampai teh celup.

Baca Juga: Selain Rp200 Ribu, Ada 2 Saldo Tambahan untuk PKH Hari Ini Rp500 Ribu dan Rp995 Ribu, CEK di Kartu KKS

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tersebut?

Kategori Penerima Manfaat dan Syarat Penerimaan

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.

- Terkategori sebagai masyarakat miskin.

- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Jika anda termasuk, ini cara mendaftarnya.

Masyarakat bisa mendaftarkan secara mandiri, melalui RT/RW, atau desa/kelurahan yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah untuk menentukan layak/tidak.

Selain itu bisa melalui aplikasi cek bansos yang bisa di dowload di google Play Store kemudian membuat akun yang selanjutnya di acc kemensos.

Setelah di acc bisa digunakan untuk mengusulkan dirinya atau tetangganya serta melakukan sanggahan untuk penerima bansos yang sudah di anggap tidak layak.

Dikutip dari akun FB Bang Jall yang tak lain adalah seorang pendamping dari Kementerian Sosial, ada cara cepat mendaftar calon penerima bansos.

"Jika ingin membantu saudara atau tetangga yang belum mendapatkan bansos, anda bisa melalui cekbansos yang bisa didownload di playstore. Anda bisa mengajukan keluarga atau tetangga yang pantas menerima bansos. Caranya cukup ikuti perintah di aplikasi tersebut sambil unggah foto rumah, foto Kartu Keluarga dan foto KTP," kata akun FB tersebut.

Langkah-langkah Cara Daftar Bansos 2024:

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP Anda.

2. Lakukan registrasi melalui aplikasi tersebut.

3. Isi data dengan lengkap sesuai yang diminta.

4. Masuk ke bagian “Daftar Usulan”.

5. Klik “Tambah Usulan”.

Selain itu anda juga bisa mendaftar secara langsung.

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler