7 Alasan Kamu Tak Dapat Bansos PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Meski Tahun 2023 Dapat BLT, Ini Solusinya

7 Februari 2024, 08:08 WIB
7 Alasan Kamu Tak Dapat Bansos PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Meski Tahun 2023 Dapat /


PORTAL SULUT - Tak semua penerima bansos PKH dan BPNT 2023 akan mendapatkan bansos di tahun 2024.

Ada 281.987 KPM tahun 2023 yang terancam dicoret dan tak akan mendapatkan bansos di tahun 2024.

Seperti diketahui, Bansos 2024 serentak cair mulai 1 Februari 2024.

Baca Juga: Tanggal Lahir, Instagram, Status dan Karir Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Capres Prabowo Subianto

3 bansos yang cair di awal Februari ini adalah program keluarga harapan (Bansos PKH). Mitigasi dan BPNT.

Bansos PKH diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) masih masuk prioritas pemerintah.

PKH dibagikan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.

Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.

PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Untuk mengetahui status penerimaan PKH 2024, masyarakat dapat:

- Mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

- Memasukkan informasi lokasi dan nama lengkap penerima manfaat.

Baca Juga: PENGUMUMAN Jadwal Operasional Bank Mandiri Saat Isra Mikraj 2024 dan Tahun Baru Imlek 2575

- Melakukan verifikasi kode dan mencari data untuk memastikan status kepesertaan dan detail bantuan.

Sementara BPNT diberikan sebesar Rp400 ribu.

Namun ternyata ada banyak peserta KPM yang tak akan mendapatkan pencairan bansos 2024.

Sesuai Surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia nomor 21/3.4/BS.01.00/1/2024, ada 281.987 KPM tahun 2023 yang terancam dicoret dan akan diganti dengan yang baru.

Alasannya LPM tidak bertransaksi kondisi meninggal dunia, menolak bansos, mampu, tidak ditemukan, ASN/TNI/Polri, terdaftar dalam AHU, penghasilan di atas UMP/UMK.

Jika Anda termasuk KPM yang tidak mendapatkan BPNT padahal sebelumnya sudah terdaftar dan berhak menerimanya, Anda bisa melakukan pengaduan melalui beberapa cara berikut:

1) Menghubungi nomor telepon 171 yang merupakan hotline atau call center pengaduan bansos Kemensos RI.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan melalui situs atau aplikasi SP4N Kapor (lapor.go.id) yang merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

2) Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan Anda dengan memasukkan nomor KK atau NIK Anda. Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mengajukan permohonan ulang dengan mengisi formulir yang tersedia.

3) Mengusulkan orang yang pantas mendapatkan bansos atau menghapus orang yang tidak layak dari daftar penerima, Anda bisa menggunakan fitur “Usul-Sanggah” yang ada di aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Google play store.(SA).

4) Menghubungi dinas sosial setempat.

Anda bisa berkonsultasi dengan petugas dinas sosial di kabupaten/kota tempat Anda tinggal untuk menanyakan permasalahan yang Anda alami dan mencari solusinya.

Nah, di beberapa daerah, waktu pelayanan laporan ini diklaim bisa selesai dalam waktu 1 hari saja.

Sementara jika terblokir karena salah memasukan PIN saat mencairkan PKH dan BPNT 2023. berikut penjelasannya:

1. Lapor secara terbuka kepada Pendamsos Anda

2. Setelah melapor, biasanya Pendamsos akan mendampingi Anda ke Bank Penyalur

3. Perbaiki masa aktif Kartu ATM dan mengganti PIN yang terblokir

4. Anda bisa mengecek saldo atau mencoba mencairkan dana PKH atau BPNT 2023 secara manual. Dengan, membawa buku tabungan dan KTP.​

Apakah anda termasuk?***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler