Benarkan Guru Honorer Tidak Wajib Lapor Kinerja Lewat PMM? Ini Kata Kemendikbud

30 Januari 2024, 08:29 WIB
Benarkan Guru Honorer Tidak Wajib Lopor Kinerja Lewat PMM? Ini Kata Kemendikbud /

PORTAL SULUT - Masih banyak guru honorer menanyakan apalah mereka wajib melaporkan kinerja lewat Platform Merdeka Mengajar (PMM).

"Maaf mau tanya kinerja PMM itu untuk guru ASN atau PPPK saja ya? Bagaimana dengan guru honorer?," tanya salah satu guru honorer di grup Info Kemdikbud.

Seperti diketahui, jadwal pelaporan e-kinerja PMM telah dibuat.

Baca Juga: LENGKAP Gaji dan Pendapatan Lain yang akan Diterima KPPS 2024, Catat Ini Jadwal Pembayarannya

Berdasarkan dari penilaian kinerja semua guru ASN wajib mengisikan perencanaan kinerja di PMM mulai dari dari bulan Januari 2024 hingga akhir Januari.

Lantas apakah guru honorer wajib mengisi e-kinerja PMM?


Dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek dan Tim Pengembang Teknologi dijelaskan untuk kategori siapa saja yang diwajibkan mengisi pengelolaan kinerja di PMM.

Untuk sasaran pengguna pengelolaan kinerja antara lain:

Kepala Sekolah (Sebagai Atasan)

Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja. Kepala Sekolah adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
Kepala Sekolah (Sebagai Pegawai)

Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024

Guru ASN

Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

Guru non ASN (Dianjurkan)

Guru non ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

Apabila kita perhatikan dari sasaran pengguna pengelolaan kinerja PMM salah satunya yaitu Guru Non ASN, yang mana itu sifatnya “Dianjurkan” tidak ada narasi yang mengatakan untuk “Diwajibkan”.

Hanya sebagai anjuran, sifatnya tidak wajib. Sebagaimana kita tahu bahwa kata dianjurkan ini hanya sebagai saran bukan sebagai keharusan.

Jadi Guru Non ASN tidak wajib untuk mengisi perencanaan kinerja dalam pengelolaan kinerja di PMM.

Baca Juga: PPPK 2024: Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah CEK Nama yang Masuk Database BKN

Sementara dikutip dari kemdikbud.go.id, Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :

- GURU MAPEL

- GURU KELAS

- GURU BK

- GURU PENGGANTI

- GURU TIK

- GURU PENDAMPING

- GURU PENDAMPING KHUSUS

- GURU PEMBIMBING KHUSUS

- PLAY GROUP TEACHER

- KINDERGARTEN TEACHER

- KEPALA SEKOLAH

2. Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar

Lantas Apakah Pengelolaan Kinerja diwajibkan bagi Guru ASN Guru?

Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah

Guru yang merupakan ASN di sekolah swasta dapat menggunakan PMM untuk mengisi Pengelolaan Kinerja.

Sementara itu, Guru Swasta Non ASN dianjurkan juga menggunakan PMM dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.

Itu tadi menjawab pertanyaan apakah guru honorer perlu mengisi e-kinerja di PMM.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler