GAMPANG SEKALI Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru Pada Platform Merdeka Mengajar (PMM)

14 Januari 2024, 08:58 WIB
GAMPANG SEKALI Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru Pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) /


PORTAL SULUT - Berikut ini cara mengisi pelaksanaan kinerja untuk guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Platform Merdeka Mengajar adalah platform yang diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan manfaat platform secara keseluruhan Anda memerlukan akses masuk/login dengan:

Baca Juga: Besok Jadwal TERAKHIR Pendaftaran Bansos BPNT dan PKH 2024

- Akun belajar.id (contoh: namaakun@guru.smp.belajar.id) bagi guru dan kepala sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek dan terdata di Dapodik.

- Akun madrasah (contoh: namaakun@madrasah.kemenag.go.id) bagi guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Berikut ini adalah langkah-langkah masuk/login ke platform Merdeka Mengajar.

Versi Aplikasi Android

1. Buka aplikasi Merdeka Mengajar pada ponsel Android Anda

2. Klik tombol Masuk, yang bisa Anda temukan di dua tempat berikut:

- Pada halaman Beranda, geser layar ke bawah hingga menemukan tombol Masuk, atau

- Masuk ke Akun

3. Bagi pengguna aplikasi Merdeka Mengajar versi 1.25.0 ke atas, Anda wajib menyetujui Kebijakan Privasi dan Persyaratan Layanan dengan mencentang tanda kotak. Lalu klik tombol Masuk

Bagi pengguna aplikasi Merdeka Mengajar versi 1.25.0 ke bawah, Anda dapat langsung klik tombol Masuk

4. Pilih akun.

- Jika Anda sudah pernah masuk, silakan pilih akun yang sudah terdaftar, misalnya pada gambar di bawah ini adalah akun Guru Satu. Maka, Anda akan langsung berhasil masuk ke aplikasi Merdeka Mengajar.

- Jika Anda ingin masuk dengan akun yang belum ada di daftar pilihan akun, silakan pilih Tambahkan akun lain.

5. Bagi Anda yang memilih Tambahkan akun lain, Anda akan diarahkan untuk mengisi email dan kata sandi (password). Pastikan email yang dimasukkan adalah akun dengan domain belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id. Klik Berikutnya.

6. Masukan kata sandi, lalu klik Berikutnya.

7. Klik Saya setuju dan Anda berhasil masuk ke aplikasi Merdeka Mengajar.

Anda dapat mengunduh panduan instal dan masuk ke platform Merdeka Mengajar dalam format PDF di sini.

Baca Juga: Ada Libur Panjang di Bulan Februari 2024

Versi Situs Web

1. Silakan buka https://guru.kemdikbud.go.id/ melalui browser/peramban pada ponsel atau laptop Anda.

2. Klik tombol Masuk ke PMM pada pojok kanan atas

3. Maka Anda akan diarahkan untuk masuk ke Merdeka Mengajar. Lalu klik tombol Masuk

4. Pilih akun.

- Jika Anda sudah pernah masuk, silakan pilih akun yang sudah terdaftar, misalnya pada gambar di bawah ini adalah akun Guru Satu. Maka, Anda akan langsung berhasil masuk ke aplikasi Merdeka Mengajar.

- Jika Anda ingin masuk dengan akun yang belum ada di daftar pilihan akun, silakan pilih Tambahkan akun lain.

5. Bagi Anda yang memilih Tambahkan akun lain, Anda akan diarahkan untuk mengisi email dan kata sandi (password).

Pastikan email yang dimasukkan adalah akun dengan domain belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id. Klik Berikutnya.

6. Masukan kata sandi, lalu klik Berikutnya.

7. Klik Saya setuju dan Anda berhasil masuk ke aplikasi Merdeka Mengajar.

Baca Juga: PT Freeport Buka Lowongan Kerja, Penempatan Smelter Gresik, Deadline 19 Januari 2024

Setelah berhasil login, cara untuk mengisi e-Kinerja PMM dapat dilakukan melalui urutan berikut ini:

- Ketuk “Pengelolaan Kinerja” pada layar utama platform.

- Pengguna perangkat Android dianjurkan untuk membuka aplikasi melalui laptop/desktop.

- Tekan “Tetap di Sini” jika ingin melanjutkan dengan perangkat Android.

- Pilih “Cek Langkah Observasi”.

- Lakukan pengisian kinerja secara bertahap, mulai dari dokumen persiapan, tindak lanjut, dan refleksi tindakan.

- Setelah terisi lengkap, lanjutkan dengan klik “Kumpulkan” atau bisa pilih “Cek Ulang” jika masih ragu.

- Pengisian e Kinerja PMM dinyatakan berhasil apabila tabel “Observasi Praktik Kinerja” sudah menunjukkan angka 100 persen.

Pengelolaan kinerja ini dijalankan oleh guru ASN yang bekerja di bawah naungan pemerintah daerah. Usai mengirim via PMM, mereka tak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja BKN.

Sedangkan guru dan kepala sekolah yang berasal dari Kemenag wajib mengisi via sistem e-Kinerja BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler