Subsidi Gaji Tahap 4 Ditransfer Selasa. Ini Kategori yang akan Menerima

20 September 2020, 19:23 WIB
Selamat Datang Program Subsidi Gaji, Segera Cek Nama Anda Melalui Link bsu.bpjamsostek.id /

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan subsidi gaji tahap IV akan mulai disalurkan Selasa 22 September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida, Minggu 20 September 2020.

Baca Juga: Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs Qatar, Menunggu Kemenangan Kedua

Untuk tahap IV ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima sebanyak 2,8 juta pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan calon penerima subsidi gaji yang telah diserahkan kepada Kemnaker sudah mencapai total 11,8 juta pekerja.

Gelombang pertama 2,5 juta, gelombang kedua 3 juta, gelombang ketiga 3,5 juta, gelombang keempat 2,8 juta sehingga total data yang sudah kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sejumlah 11,8 juta nomor rekening bank.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Lantas siapa saja yang akan menerima, menurut Kepala Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu Sulawesi Utara Suhardi Achmad mereka yang berhak menerima adalah peserta yang belum diakomodir di tahap I hingga III.

"Untuk gelombang IV ini data susulan diluar gelombang I hingga III. Selama peserta aktif BPJS dan nomor rekening sudah dimasukkan," kata Suhardi Sabtu 19 September 2020.

Baca Juga: Daerah di Indonesia Potensi Hujan Lebat Pada 21 September Esok

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler