Kapan PPPK Guru 2023 Terima Gaji Pertama? Cek di Sini dan Nominal Gaji Terbaru

5 Januari 2024, 20:44 WIB
Kapan PPPK 2023 Terima Gaji Pertama? Cek di Sini dan Nominal Gaji Terbaru /Dok. Menpan


PORTAL SULUT - Bagi PPPK Guru 2023 yang menanyakan kapan terima gaji perdana, berikut jawabannya.

Sebanyak 230 ribu lulus PPPK Guru 2023. Direktur jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkap ada 230 ribu guru dinyatakan lulus dan akan langsung masuk ke tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.

Data resmi BKN mencatat, jumlah pelamar seleksi PPPK Guru 2023 sebanyak 439.020.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab Nasib Kode P di PPPK Guru 2024, Tak Jadi Prioritas Tapi..., Ini Jadwal Mendaftar PPPK 2024

Lantas kapan mereka akan mendapatkan gaji pertama?

Seperti diketahui tahapan selanjutnya adalah Pengisian DRH NI PPPK hingga 12 Januari 2024. Selanjutnya pengusulan Penetapan NI PPPK: 13 Januari – 11 Februari 2024.

Menurut Nunuk Suryani, para guru PPPK 2023 akan menerima gaji bulan Maret 2023.

"Mereka sedang mengisi Daftar Rowayat Hidup selanjutnya pengusulan SK dan insya Allah akan menerima gaji pada bulan ketiga," kata Nunuk Suryani dalam acara Ngopi Bareng, Jumat 5 Januari 2024.

"Kemungkinan kontraknya pada bulan Maret tapi tergantung daerah masing-masing," lanjutnya.

Berikut ini PPPK Teknis, Nakes, dan Guru tahun 2024

Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Baca Juga: DIJAMIN LULUS, Tips Lolos Simulasi Mengajar dan Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 11

Tunjangan

Selain gaji pokok di atas, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Rinciannya tunjangannya adalah:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler