Heboh TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA?

27 Desember 2023, 06:21 WIB
Heboh di medsos TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA? /


PORTAL SULUT - Heboh sejumlah keluhan dari para guru soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4.

Para guru tersebut mengeluhkan karena TPG triwulan 4 hanya dibayarkan 1 bulan.

"Selamat Malam Bapak Ibu... Ijin menginformasikan bahwa.

TPG Triwulan 4 sudah pengajuan SPP... Menunggu ferifikasi untuk penerbitan SP2D di BKAD... mohon maaf karena keterbatasan ketersediaan anggaran maka untuk TPG Triwulan 4 hanya dibayar 1 bulan... sisa 2 bulan akan dibayar pada Tahun 2024....

Baca Juga: Singgung Formasi Tenaga Kependidikan, Operator Sekolah dan Tenaga Administrasi Berpeluang di PPPK 2024

Sangat diharapkan pengertian dari kita semua karrna semuanya harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku...

Jika ada hal2 yang kurang jelas diharapkan untuk bertkomunikasi ke Rumah Besar Kita," tulis salah satu guru di grup FB info sertifikasi guru 2023.

"Utk TW 3 ASN P3K 2023 yang cair bru 1 bulan yg bayarkan dari daerah, sedangkan 2 bulannya yakni buln 7 & 8 yang bayarkan dari pusat, tpi belum jga cair hingga saat ini. Adkah yng sma kasusnya dgn daerah kami?," tulis guru lainnya.

"Teman2 adakah yg tahu mengapa ada perbedaan antara tw 1-2 dengan tw 3. Mohon penjelasan," tulis guru lainnya.

Lantas apa yang terjadi?

Seperti diketahui, Tunjangan sertifikasi atau sering kita sebut sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan NRG (Nomor Registrasi Guru), serta memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi.

Tunjangan Profesi Guru pada umumnya akan dibayarkan setiap triwulan langsung rekening mereka, apabila semua persyaratan dan update data dilakukan tepat waktu.

Akan tetapi, adakalanya masih ada guru yang melakukan update data dirinya di akhir waktu toleransi, sehingga mengakibatkan telatnya pengusulan SKTP dari dinas pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota dan penerbitan SKTP.

Padahal Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pembayaran yang baku, sehingga TPG tidak dapat dibayarkan pada waktunya.

Baca Juga: Ada Promo Akhir Tahun 2023, Ini Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Rute Jakarta-Yogyakarta

Nah, bagi guru yang telah menerima SKTP, tapi karena satu dan lain hal tunjangan profesi mereka belum dapat dibayarkan pada tahun berjalan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan memberikan solusinya melalui mekanisme carry over atau kurang bayar.
Mekanisme carry over adalah proses pembayaran dana TPG yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.

Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.

Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pangkat dan golongan guru di pertengahan tahun dan adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan atau oleh sebab lainnya.

Dinas pendidikan di daerah harus mengusulkan data guru yang belum menerima TPG secara penuh tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui SIM Pembayaran.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya melakukan validasi terhadap data yang diusulkan untuk kemudian diterbitkan SK carry over oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Hasil validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan direkap secara nasional dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

Selanjutnya Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan melalui transfer daerah.
Dinas Pendidikan membayarkan carry over pada tahun berikutnya berdasarkan SK yang diterbitkan dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru bukan PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ada pada DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.

Hal itu dikarenakan adanya penerbitan SK inpassing/penyetaraan guru pada tahun berjalan dan Adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan validasi terhadap jumlah kekurangan hak bayar guru Non PNS untuk Kemudian diterbitkan SK Carry over.

Kurang bayar atau Carry Over bagi guru bukan PNS akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Isi DRH PPPK Guru 2023 DIMULAI, Ini Tata Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup

Jadi, kurang bayar atau carry over tunjangan profesi guru bukan berarti tidak akan dibayarkan. Guru dan pembina guru di daerah harus melakukan mekanisme yang sudah ditetapkan agar kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru tersebut dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Lantas bagaimana dengan pembayaran TPG triwulan 4 yang hanya dibayarkan 1 bulan?

Belum ada penjelasan dari Kementerian Keuangan soal hal ini. Para guru sebenarnya bisa mengecek anggaran yang masuk ke daerah beserta realisasinya melalui KLIK DI SINI.

Nanti akan terlihat anggaran dan realisasi di tiap daerah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler