Muncul Wacana Optimalisasi PPPK Guru 2023 Kode P, Mungkinkah?

26 Desember 2023, 12:09 WIB
Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 /


PORTAL SULUT - Hasil kelulusan PPPK Guru 2023 telah diumumkan. Berbeda dengan pelaksanaan PPPK Guru sebelumnya, untuk PPPK Guru w2023 ini tak ada masa sanggah.

Jadi peserta yang dintarakan lulus wajib langsung mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pembuatan SK PPPK 2023.

Sementara yang tak lulus maka harapan untuk jadi PPPK 2023 kandas dan bisa mendaftar kembali di tahun 2024.

Baca Juga: Kesempatan Cair TPG Triwulan 4 Tinggal 3 Hari, CEK ALASAN TPG 2023 BELUM CAIR

Menariknya di tahun 2023 ini banyak guru berstatus P, Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas tapi tak lulus.

"STATUS RATA2 P. P = MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS TAPI TDK MENDAPAT FORMASI NAMUN STATUS TIDAK LULUS DI SSCAN. KAMI MAU MINTA KEADILAN KALAU KAMI SUDAH MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS, MINIMAL NAIKKAN STATUS KAMI DARI P3 MENJADI P1. SEHINGGA KEDEPAN BISA KAMI MERASAKAN KEADILAN," tulis salah satu peserta di grup FB Kemdikbud Info.

"P = peserta memenuhi nilai ambang batas tapi kalah di perangkingan = (tidak lulus)," tulis yang lainnya.

"Lagi Trending Topik Status P," tulis salah satu peserta.

"17 THN SDH dgn jawaban P nilai tinggi tapi KLH dgn formasi yg hanya 30 org trus sampai kpn bisa program pemerintah tuntaskan honorernya??????," tulis yang lainnya.

"termasuk saya status P, 15 th ngabdi," curhat salah satu peserta.

"Tahun 2022 statusnya TP tahun 2023 status P dan tahun 2024 apa lagi...," tulis salah satu peserta.

"Miriss dengan status P, klo org gx tau pasti mikirnya aneh2, pdhl nilai sudah lewat jauh dr PG tp krna formasi cuma seupret akhirnya P lah, coba dikasih kejelasan jd P1 misal," tulis yang laiinya.

Berikut kode yang tertulis di pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023:

a. P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;

b. P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;

c. P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;

d. P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;

e. L : Peserta Lulus;

f. TH : Peserta Tidak Hadir;

g. L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas;

h. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Jabatan Tenaga Teknis

Lantas apa artu P, apakah lulus di PPPK Guru 2023?

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.

Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Sejumlah peserta berharap pemerintah membuka jalur optimalisasi PPPK Guru 2023 khusus kode P.

Lantas apakah mungkin dibuka jalur optimalisasi PPPK Guru 2023?

Belum ada pernyataan resmi soal rencana optimalisasi atau reformulasi PPPK Guru 2023.

Namun sekedar diketahui, reformulasi adalah kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mengoptimalkan pengisian formasi PPPK 2022.

Reformulasi tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan KepmenpanRB 571/2023, ada dua jenis honorer yang akan mendapatkan reformulasi.

Pertama, tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang menjadi peserta seleksi PPPK Teknis 2022.

Kedua, tenaga honorer atau non ASN yang bukan THK-II dan menjadi peserta seleksi PPPK 2022 yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi dan/atau pimpinan satuan kerja pada instansi pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran PPPK 2022.

Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya pada seleksi PPPK 2022.

Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi PPPK teknis.

Reformulasi nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi.

Baca Juga: Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Jabatan Tenaga Teknis

KepmenpanRB Nomor 571/2023 menyebutkan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Apabila masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi oleh eks THK-II, maka kebutuhan tersebut diisi oleh non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.

Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:

1. Nilai kompetensi teknis yang tertinggi;

2. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;

3. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi;

4. Apabila nilainya masih tetap sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Lantas mungkinkah akan ada reformulasi atau optimalisasi PPPK Guru 2023? kita tunggu saja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler