TERBARU Puluhan Instansi Ini Umumkan Kelulusan PPPK 2023, Cek PPPK Guru di Provinsi Sumatera Selatan

19 Desember 2023, 13:46 WIB
TERBARU Puluhan Instansi Ini Umumkan Kelulusan PPPK 2023, Cek PPPK Guru di Provinsi Sumatera Selatan /


PORTAL SULUT - PPPK Guru bersiap mengecek pengumuman kelulusan.

Pengumuman PPPK 2023 ini tak serentak. Bagi instansi yang sudah siap akan segera diumumkan.

"Hal ini dikarenakan sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK," ucap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Telah Umumkan Kelulusan PPPK 2023, Cek PPPK Guru di Provinsi Sumatera Utara

Lantas instansi mana saja yang sudah umumkan hasil kelulusan PPPK 2023?

Berikut cara cek daftar kelulusan peserta PPPK 2023:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman

3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk"

4. Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran

5. Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK

6. Halaman akan menampilkan pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta PPPK 2023. Yakni, dalam seleksi penerimaan PPPK Teknis, Guru, atau Tenaga Kesehatan.

Selain itu peserta bisa cek di website masing-masing BKD dan medsos instansi yang dilamar.

Sebelum mengecek, peserta wajib tahu kode-kode kelulusan PPPK 2023. Apa saja?

Berikut ini maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah

- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

- L : Peserta Lulus

- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

TL : Peserta Tidak Lulus

TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

TH : Peserta Tidak Hadir

A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Update 19 Desember 2023, Instansi yang TELAH UMUMKAN Kelulusan PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan PPPK Guru 2023

Siapa yang Lulus dan Tak Lulus?

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.

Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Berikut update hasil kelulusan PPPK 2023, berikut daftarnya.

PPPK Nakes 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pemerintah Kab. Dharmasraya
Pemerintah Kab. Sumedang
Pemerintah Kab. Indramayu
Pemerintah Kab. Cilacap
Pemerintah Kab. Paser
Pemerintah Kab. Pinrang
Pemerintah Kab. Buru Selatan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
Pemerintah Kab. Kepahiang
Pemerintah Kota Sukabumi
Pemerintah Kota Pasuruan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Pemerintah Kab. Luwu
Pemerintah Kab. Wakatobi
Pemerintah Kab. Jembrana
Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Pemerintah Kab. Aceh Barat
Pemerintah Kota Bukittinggi
Pemerintah Kota Surakarta
Pemerintah Kab. Kediri
Pemerintah Kab. Barito Utara
Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
Pemerintah Kab. Tanah Laut
Pemerintah Kota Samarinda
Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
Pemerintah Kab. Lombok Tengah
Pemerintah Kab. Lombok Timur
Pemerintah Kota Mataram
Pemerintah Kab. Belu
Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
Pemerintah Kab. Natuna
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Ketenagakerjaan
Kepolisian Negara
Pemerintah Kab. Aceh Timur
Pemerintah Kab. Kampar
Pemerintah Kota Dumai
Pemerintah Kab. Pasaman Barat
Pemerintah Kab. Belitung Timur
Pemerintah Kab. Gunung Kidul
Pemerintah Kab. Pemalang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Kab. Tulungagung
Pemerintah Kota Blitar
Pemerintah Kab. Bengkayang
Pemerintah Kab. Katingan
Pemerintah Kab. Tapin
Pemerintah Kab. Kutai Barat
Pemerintah Kab. Kutai Timur
Pemerintah Kab. Sumba Barat
Pemerintah Kab. Lembata
Pemerintah Kab. Sabu Raijua
Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
Pemerintah Kab. Boven Digoel
Pemerintah Kab. Mappi
Pemerintah Kab. Puncak

PPPK Teknis 2023

Pemerintah Kota Pekalongan
Pemerintah Kab. Tanah Laut
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemerintah Kab. Cilacap
Pemerintah Kab. Buru Selatan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Pemerintah Kab. Dharmasraya
Pemerintah Kab. Sumedang
Pemerintah Kab. Indramayu
Pemerintah Kab. Paser
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Setjen KOMNAS HAM
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Badan Pangan Nasional
Pemerintah Kota Sukabumi
Pemerintah Kota Pasuruan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Pemerintah Kab. Luwu
Pemerintah Kab. Wakatobi
Pemerintah Kab. Jembrana
Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Pemerintah Kab. Aceh Barat
Pemerintah Kota Surakarta
Pemerintah Kab. Kediri
Pemerintah Kab. Barito Utara
Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
Pemerintah Kab. Lombok Tengah
Pemerintah Kota Mataram
Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
Pemerintah Kab. Natuna
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Ketenagakerjaan
Lembaga Administrasi Negara
Perpustakaan Nasional RI
Kepolisian Negara
Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Pemerintah Kab. Aceh Timur
Pemerintah Kab. Kampar
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Kab. Tulungagung
Pemerintah Kab. Trenggalek
Pemerintah Kota Blitar
Pemerintah Kab. Bengkayang
Pemerintah Kab. Lamandau
Pemerintah Kab. Katingan
Pemerintah Kab. Tapin
Pemerintah Kab. Kutai Barat
Pemerintah Kota Tomohon
Pemerintah Kab. Sumba Barat
Pemerintah Kab. Sabu Raijua

PPPK Guru 2023

Sementara untuk PPPk Guru 2023, hal kelulusan PPPK Guru saat ini sedang berlangsung proses pengolaannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023.

Namun tak menutup kemungkinan pengumuman akan dilaksanakan sebelum tanggal 22 Desember 2023.

Berikut ini link pengumuman PPL Guru di Provinsi Sumatera Selatan:

Kabupaten Banyuasin

Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Lahat

Kabupaten Muara Enim

Kabupaten Musi Banyuasin

Kabupaten Musi Rawas

Kabupaten Musi Rawas Utara

Kabupaten Ogan Ilir

Kabupaten Ogan Komering Ilir

Kabupaten Ogan Komering Ulu

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Kota Lubuklinggau

Kota Pagar Alam

Kota Palembang

Kota Prabumulih***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler