Selamat Anda Lulus PPPK 2023, Ini Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TMS, TH dan A

12 Desember 2023, 05:58 WIB
Selamat Anda Lulus PPPK 2023, Ini Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TMS, TH dan A /


PORTAL SULUT - Resmi diumumkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Sejumlah instansi daerah sudah mulai mengumumkan hasil kelulusan. Selamat ya bagi yang lulus.

Bagi yang lulus langsung akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengurusan Nomor Induk (NI) PPPK 2023.

Baca Juga: KESEMPATAN BAGUS Magang di Kementerian Sekretariat Negara bagi Siswa SMK dan D3

Sementara bagi yang tak lulus masih ada peluang mengikuti seleksi PPPK 2024 nanti.

Nah pengumuman hasil kelulusan bisa dicek di website BKD masing-masing instansi.

Sebelum mengecek, peserta wajib tahu kode-kode kelulusan PPPK 2023. Apa saja?

Berikut ini maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah

- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

- L : Peserta Lulus

- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam
jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari
lokasi formasi yang berbeda

L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam
jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi
dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

TL : Peserta Tidak Lulus

TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

TH : Peserta Tidak Hadir

A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang
dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen)
dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran;

Peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya;

Baca Juga: Cara Cek NI Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022 dan Cari Lokasi Penempatan dengan MyASN

Di Jawa Timur, sebanyak 1.719 peserta lulus seleksi PPPK 2023

Berdasarkan surat pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jatim tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebanyak 1.719 peserta dinyatakan memenuhi passing grade dan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 dan dapat melanjutkan proses pemberkasan.

Berdasarkan Kepmenpan 648 Tahun 2023, Instansi diminta untuk menentukan jenis formasi umum sebesar 20% dan khusus sebanyak 80%.

Pada formasi khusus, penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat nilai terbaik yang dihasilkan oleh peserta.

Hal ini merupakan upaya besar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang juga menjadi program prioritas nasional.

“Tiada usaha mengkhianati hasil, semoga ikhtiar ini dapat dirasakan dan dinikmati oleh kita semua. Saya ucapkan selamat dan sukses bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023, Saya tunggu ide-ide baru dan kreatif untuk Jawa Timur dan bagi yang belum lulus tahun ini (2023) jangan berkecil hati, Pemprov Jatim akan membuka kesempatan bagi calon-calon ASN kedepannya,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen pihaknya masih yakin tak ada pengunduran pengumuman PPPK 2023.

Suharmen membeberkan penyebab utama dari pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 yang diundur dan tidak serentak ini adalah karena kesiapan data masing-masing instansi tidak sama.

"Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT," kata Suharmen.

Baca Juga: Bukan di SSCASN Tapi di Link Ini Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Provinsi Sumatera Selatan

Salah satu alasannya adalah adanya instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) karena ada instansi yang masih menggelar SKTT 22 Desember 2023.

Sementara untuk PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Suherman menambahkan, saat ini BKN mengusahakan pengumuman hasil tes PPPK 2023 akan dirilis di rentang waktu sesuai jadwal.

“Insyaallah masih dalam rentang waktu itu ya (6-15 Desember 2023), kecuali ya mungkin untuk instansi yang ada SKTT,” ungkap Suharmen.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler