Perubahan Positif dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Kenaikan Gaji 2024

29 November 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

PORTAL SULUT - Para guru bersertifikasi dapat bersiap-siap untuk menyambut perubahan positif dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru mulai Januari 2024.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yang mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji ini memiliki dampak positif pada TPG atau sertifikasi guru, yang merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.

Baca Juga: Pendaftaran Lokasi SKTT Calon PPPK Kemenag 2023 Bukan di sktt.kemenag.go.id tapi casn.kemenag.go.id

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kesejahteraan para guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Landasan Hukum TPG

TPG diatur oleh Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa guru PNS bersertifikat akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Oleh karena itu, kenaikan gaji pokok juga berdampak langsung pada peningkatan TPG.
Kenaikan TPG untuk Guru PNS Tahun 2024

Dengan merinci kenaikan gaji pokok untuk berbagai golongan, kita dapat memperkirakan kenaikan TPG untuk tahun 2024.

Sebagai contoh, untuk golongan terendah (Golongan Ia) dengan gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, kenaikan sebesar 8 persen akan menyebabkan peningkatan gaji pokok menjadi Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664.

Demikian pula, untuk golongan menengah (Golongan IIIb) dengan gaji pokok antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, kenaikan 8 persen akan membawa gaji pokok menjadi Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848.

Sementara itu, golongan tertinggi (Golongan IVe) dengan gaji pokok Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200, akan mengalami kenaikan menjadi Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296.

Baca Juga: Banyak Peserta Salah Pilih Lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023, Bukan di sktt.kemenag.go.id tapi casn.kemenag.go.id

Kenaikan TPG untuk Guru PPPK Tahun 2024

Gaji PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah perkiraan kenaikan TPG untuk beberapa golongan PPPK berdasarkan kenaikan gaji sebesar 8 persen:

Golongan I: Gaji naik antara Rp143.592 hingga Rp214.896.
Golongan II: Gaji naik antara Rp156.816 hingga Rp227.512.
Golongan III: Gaji naik antara Rp163.456 hingga Rp237.136.
Golongan IV: Gaji naik antara Rp170.360 hingga Rp247.168.
Golongan V: Gaji naik antara Rp186.048 hingga Rp310.376.
Golongan VI: Gaji naik antara Rp203.176 hingga Rp323.504.
Golongan VII: Gaji naik antara Rp211.776 hingga Rp337.196.
Golongan VIII: Gaji naik antara Rp220.728 hingga Rp351.448.

Jadwal Pencairan TPG 2024

Pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Berdasarkan Permendikbud No 4 Tahun 2022, jadwal pencairan TPG triwulan 2 diatur sebagai berikut:

- Sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei, dengan pencairan TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni.
- Sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus, dengan pencairan TPG triwulan III dilakukan pada bulan September.
- Sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober, dengan pencairan TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November.

Dengan demikian, guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok setiap tahunnya.

Antisipasi dan Harapan

Kenaikan TPG dan gaji guru menjadi berita positif yang patut disambut oleh seluruh komunitas pendidikan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi para guru dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik.

Para guru juga diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, mengingat peningkatan pendapatan yang akan mereka terima.

Antisipasi terhadap perubahan ini juga penting, terutama dalam hal penyesuaian pengeluaran dan perencanaan keuangan pribadi.

Dengan demikian, guru dapat merasakan dampak positif yang lebih besar dari peningkatan kesejahteraan mereka.

Kesimpulan

Kenaikan gaji ASN dan PPPK, yang berdampak pada peningkatan TPG, memberikan harapan baru bagi para guru.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, di mana guru merasa dihargai dan termotivasi untuk memberikan pendidikan yang berkualitas.

Sambutlah perubahan ini dengan baik, dan mari bersama-sama berkontribusi pada perbaikan sistem pendidikan di Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler