Jam Berapa Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2023? Ini Kodenya

22 November 2023, 05:21 WIB
Formasi KPK untuk CPNS 2023 /


PORTAL SULUT - KPK akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2023 hari ini, Rabu 22 November 2023.

Lantas jam berapa? Apakah akan diundur?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pengumuman nilai SKD selama 3 hari yakni Senin 20 hingga Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2023, Jam Berapa? CEK DI SINI

Namun hingga Selasa 21 November 2023 belum ada satupun instansi yang mengumumkan hasil SKD.

Lantas apakah akan diundur? Hingga saat ini BKN masih berkomitmen tahapan seleksi CPNS dan PPPK sesuai jadwal awal. Belum ada informasi perubahan jadwal.

Ini artinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan hari ini.

Soal jam berapa, jika merunut dari pengumuman-pengumuman sebelumnya biasanya akan diumumkan di jam-jam terakhir hari penutupan.

Selesai pengumuman hasil, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah dari tanggal 23 hingga 25 November 2023, dan dilanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 3 sampai 22 Desember 2023.

Peserta wajib tahu, meski memenuhi passing grade, tidak cukup untuk peserta CPNS bisa lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Misalnya saja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 formasi, maka yang akan dinyatakan lulus adalah peserta dari peringkat terbaik 1 sampai 24.

Lantas bagaimana cara mengeceknya?

Ada 2 cara mengecek apakah anda lulus atau tidak.

1. Melalui SSCASN

- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Pada menu bar, pilih “Login”

- Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password

- Informasi hasil SKD CPNS segera tertampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.

2. Laman resmi instansi masing-masing yakni:

- KPK cek di link https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/

Baca Juga: Loker Pendamping Lokal Desa 2023 di Provinsi Riau, Kuota 76 Orang Daftar di Link Ini

Nah, saat mengecek daftarnya, akan tertulis keterangan kode PL, P, TL, TH dan TMS.

Lantas apa artinya? siapa yang dinyatakan lulus dan berhak ikut SKB?

P/L artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB dan berhak mengikuti SKB

P artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.

TL artinya adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.

TH artinya adalah peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD

TMS yang bermakna peserta gugur karena tidak memenuhi syarat instansi.

Materi Seleksi Kompetensi Bidang

Nah bagi yang lulus, tahapan berikutnya adalah tes SKB.

Ada 2 tes yakni SKB non CAT dan SKB CAT. SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Setiap pelamar yang lulus SKD ini yang akan melaju ke tahap SKB.

Pelaksanaan tes SKB menggunakan sistem tes CAT namun juga SKB yang materi selain dengan sistem CAT.

Tes SKB yang tidak menggunakan CAT itu yaitu:

1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Pada SKB tanpa sistem CAT ini harus mendapat persetujuan menteri.

SKB Tambahan selain dengan sistem CAT ini juga memiliki sejumlah ketentuan, yaitu:

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

2. Jenis/bentuk tes wawancara pada
SKB selain dengan sistem CAT berbobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

3. Jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi berbobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Berikut materi pada tes SKB CPNS sesuai formasinya yang dikutip dari materi SKB CPNS 2021:

1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2017)

Kemampuan Umum
• Kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-undang Dasar
• Pemerintahan Pusat-Daerah, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum
• Pengetahuan komputer yang bersifat umum

Kemampuan Khusus
• Administrasi kependudukan yang bersifat khusus
• Pencatatan sipil yang bersifat khusus
• Pengetahuan sistem informasi administrasi kependudukan dan administrator database.

2. Administrator Kesehatan Ahli Pertama (PERMENPANRB No. 42/KEP/M.PAN/12/2000)

Kemampuan Umum:
• Penyusunan rancangan kerangka acuan penyusunan kebijakan program
• Pengkategorian/pengelompokkan bahan/literatur/laporan dalam rangka penyusunan kebijakan program

Kemampuan Khusus:
• Pelaksanaan akreditasi institusi dan program kesehatan
• Pelaksanaan perzinan institusi dan pemberi jasa di bidang kesehatan
• Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produkproduk yang terkait dengan bidang kesehatan
• Pengorganisasian pelaksanaan kebijakan programprogram kesehatan
• Penyusunan laporan

3. Analis Akuakultur Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor Nomor 31 Tahun 2019)

Kemampuan Umum
Peraturan kelautan dan perikanan

Kemampuan Khusus
• Pengelolaan sarana dan prasarana budidaya
• Pengelolaan perbenihan ikan
• Cara penanganan ikan yang baik (CPIB)
• Pengendalian peredaran pakan ikan
• Perlindungan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan dan usaha perikanan

4 Analis Anggaran Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2016)

Kompetensi Khusus
• Melakukan analisa dampak kebijakan penganggaran
• Melakukan analisis kebutuhan teknis operasional dalam mengimplementasikan kebijakan penganggaran
• Melakukan analisis kebutuhan teknis operasional dalam mengimplementasikan kebijakan PNBP
• Melakukan analisis penyusunan postur APBN, exercise/simulasi perhitungan asumsi dasar APBN berdasarkan arah kebijakan dan dokumen-dokumen perencanaan
• Melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran
• Melakukan penyusunan alokasi pagu belanja K/L
• Melakukan penyusunan tarif dan target PNBP

Kompetensi Umum
APBN, Dana Transfer, Dokumen Perencanaan Anggaran, Fungsi APBN, Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara, Keuangan pusat-daerah, Kewenangan anggaran DPR, Kewenangan pengelolaan keuangan, Lingkup keuangan negara, Pelaksanaan APBN, Pembiayaan anggaran, Penerimaan negara, Pengertian keuangan negara, Perpu terkait anggaran, Pilar reformasi penganggaran, Pola Hubungan Keuangan, Postur APBN, Prinsip pengelolaan keuangan, Regulasi, Sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran, Sistem perencanaan.

Untuk formasi lainnya bisa KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler