Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2023, Cek di Link Ini Sekarang

20 November 2023, 20:22 WIB
CPNS KPK 2023 /


PORTAL SULUT - Banyak yang tanya kapan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS KPK 2023.

Sesuai jadwal, pengumuman nilai SKD diumumkan 3 hari yakni Senin 20 hingga Rabu 22 November 2023.

Lantas kapan pengumuman hasil SKD CPNS KPK 2023?

Selesai pengumuman hasil, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah dari tanggal 23 hingga 25 November 2023, dan dilanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 3 sampai 22 Desember 2023.

Peserta wajib tahu, meski memenuhi passing grade, tidak cukup untuk peserta CPNS bisa lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Misalnya saja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 formasi, maka yang akan dinyatakan lulus adalah peserta dari peringkat terbaik 1 sampai 24.

Ada 2 cara mengecek apakah anda lulus atau tidak.

1. Melalui SSCASN

- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Pada menu bar, pilih “Login”

- Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password

- Informasi hasil SKD CPNS segera tertampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.

2. Laman resmi instansi masing-masing yakni:

- KPK cek di link https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/

Peserta diminta terus memantau link diatas pengumuman hasil SKD CPNS KPK 2023.

Berikut ini arti kode kelulusan SKD 2023:

Nah, saat mengecek daftarnya, akan tertulis keterangan kode PL, P, TL dan TH.

Lantas apa artinya? siapa yang dinyatakan lulus dan berhak ikut SKB?

P/L artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB dan berhak mengikuti SKB

P artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.

TL artinya adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.

TH artinya adalah peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD

TMS yang bermakna peserta gugur karena tidak memenuhi syarat instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler